Berita Bisnis
Pakar Ekonomi Unja Sebut Pinjol Bisa Berdampak pada Ekonomi Daerah Bahkan Nasional
Berita Bisnis Jambi-Maraknya pinjaman online atau pinjol ilegal yang terjadi di tengah pandemi, bisa berdampak pada ekonomi Daerah bahkan Nasional.
Penulis: Vira Ramadhani | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Maraknya pinjaman online atau pinjol ilegal yang terjadi di tengah pandemi, bisa berdampak pada ekonomi Daerah bahkan Nasional.
Hal tersebut disampaikan Pakar ekonomi, Prof. Dr. H. Haryadi, SE., M.M.S., Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Jambi, Senin (2/8/2021).
Haryadi pun menghimbau masyarakat Jambi, lebih berhati-hari terhadap pinjaman online, terlebih saat ini masih pandemi dan kondisi ekonomi juga belum pulih sepenuhnya.
Pinjaman online ilegal tentu akan merugikan si peminjam pada beberapa hal, seperti ada pihak-pihak yang memberikan pinjaman dengan persyaratan yang mudah, namun proses untuk mengembalikannya dengan proses yang sulit.
“Lalu nominal yang dipinjamsedikit, namun harus mengembalikan dengan nominal yang jauh lebih besar, ini kan semakin menyulitkan ekonomi masyarakat yang sedang sulit,” ujarnya.
“Pinjaman online yang ilegal akan beresiko menyulitkan masyarakat, lalu ekonomi masyarakat akan terpuruk, tentunya akan berdampak pada ekonomi daerah dan ekonomi nasional bisa terpuruk juga,” tambahnya.
Lanjutnya, jika masyarakat tidak bisa mengembalikan pinjaman akan terjadi kredit macet, penunggakan dan hutang yang menumpuk.
Nanti akan diminta agunan, seperti kendaraan atau rumah, dan ini tentu akan mempersulit keadaan si peminjam.
Namun, jika lembaga peminjam melaksanakan kaidah-kaidah ekonomi secara baik, tentu membantu masyarakat atau si peminjam. Tali, jika dilakukan diluar kaidah-kaidah ekonomi yang benar, seperti pinjaman online yang ilegal dan tidak ada ketentuan hukum yang jelas tentu akan berdampak buruk.
“Pemerintah harus lebih memperhatikan terkait maraknya pinjaman online ditengah pandemi ini, terus edukasi masyarakat, dan lakukan langkah-langkah lainnya,” pungkasnya. (Tribunjambi/Vira Ramadhani)
Baca juga: Pinjaman Online Buat Resah, DPR Desak Bareskrim Polri dan OJK Bertindak
Baca juga: Tips dan Cara Terhindar dari Jerat Pinjaman Online, Kenali Dahulu Mekanisme Peminjamanannya
Baca juga: Utang Rp 900 Ribu di Pinjaman Online, Bengkak Jadi Rp 75 Juta dalam 2 Bulan, Diteror saat Ditagih