Utang Rp 900 Ribu di Pinjaman Online, Bengkak Jadi Rp 75 Juta dalam 2 Bulan, Diteror saat Ditagih
S menceritakan sekitar dua bulan lalu dirinya meminjam uang sebesar Rp 900.000 ke salah satu aplikasi pinjol karena terdesak kebutuhan. Dia mengetahu
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang pegawai dibPemkab Boyolali, Jawa Tengah berinisial S (43) terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal.
Karena belum bisa membayar hingga tanggal jatuh temponya, dia mengaku sering diteror dengan kata-kata kasar dari platform yang menyediakan pinjol ilegal.
"Cara penagihannya tidak manusiawi karena banyak kata-kata kasar atau pun kata-kata yang tidak enak didengar. Dan teman-teman saya yang ada di kontak saya juga ikut ditelepon, kadang juga diteror dengan kata-kata tidak enak," kata S kepada wartawan di Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (16/6/2021).

Tak hanya dia sendiri, teman-temannya ikut diteror dari pinjol ilegal tersebut karena kontaknya ada di HP yang dia gunakan saat meminjam uang di pinjol tersebut.
"Karena di situ ada persetujuan mengambil kontak yang ada di HP," kata dia.
S menceritakan sekitar dua bulan lalu dirinya meminjam uang sebesar Rp 900.000 ke salah satu aplikasi pinjol karena terdesak kebutuhan.
Dia mengetahui mengetahui adanya pinjaman online dari iklan salah satu akun media sosial.
Karena tergiur dengan iklan itu karena jangka waktu pengembalian lama dan bunga ringan, S akhirnya menyetujui persyaratan dari pinjaman online ilegal tersebut.
Setelah menyetujui aplikasi pinjol ilegal, S terkejut waktu pengembalian hanya 7 hari dan bunganya tinggi.
Bahkan, selama dua bulan sejak dirinya meminjam uang dari pinjol ilegal itu, tagihannya membengkak hingga Rp 75 juta.
Baca juga: Rocky Gerung Rela Mandi Minyak hingga Tidur di Kotoran Hewan Demi Bertahan Hidup di Gunung Himalaya
Baca juga: Materi Tes CPNS 2021 TIU Bahasa Indonesia - Homonim dan Pembahasan Lengkap, Ada Link Tryout
"Ternyata cuma tujuh hari pengembalian dan bunganya tidak seperti yang disebutkan diiklan," ungkap dia.
Disinggung ada keinginan melaporkan kasus yang dialami ke pihak berwajib, S mengaku memilih menyelesaikan dengan melunasi tagihan dari pinjol ilegal tersebut.
"Mungkin tidak (lapor polisi) karena mungkin lebih menguras tenaga dan pikiran. Intinya malah bagaimana kita bisa menghindari saja," ungkapnya.
"Dalam penyelesaian ini kalau saya pribadi 27 aplikasi. Karena sekali klik bisa disetujui lima aplikasi. Selama dua sampai tiga bulan sekitar Rp 75 juta," sambung dia.
Pasca-kejadian itu, S mengimbau masyarakat tidak meminjam uang melalui aplikasi pinjaman online ilegal.