Pinjaman Online Buat Resah, DPR Desak Bareskrim Polri dan OJK Bertindak
Anggota DPR di Senayan meminta pihak kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bertindak dan membersihkan praktik rentenir online ini.
Pinjaman Online Buat Resah, DPR Desak Bareskrim Polri dan OJK Bertindak
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus pinjaman online alias pinjol semakin meresahkan, banyak masyarakat jadi korban.
Anggota DPR di Senayan meminta pihak kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bertindak dan membersihkan praktik rentenir online ini.
"Kasus ini menunjukkan betapa lemahnya otoritas yang seharusnya bertanggungjawab dalam menangani maraknya kejahatan digital finance. Masa orang yang tidak ada urusan dengan pinjaman itu diteror juga," ujar anggota Komisi XI dari Partai Amanat Nasional (PAN) Hafisz Tohir, Senin (21/6/2021).
Menurut adik dari mantan Menteri Perhubungan Hatta Radjasa ini, ancaman dari pinjaman online yang akan menyebarkan data pribadi seseorang tanpa izin jelas sudah menyalahi hukum.
"Ini ancaman nyata. Menyebarkan data customer tanpa izin adalah kriminal. Otoritas hukum harus segera mengambil langkah tegas untuk melindungi warga negara," ujar legislator dapil Sumsel I ini.
Menurutnya kebocoran data seharusnya tak boleh terulang lagi.
Sebab data yang dibocorkan bisa digunakan oleh pelaku kejahatan untuk melakukan fishing pada data yang sensitif seperti kartu kredit.
Anggota Komisi XI dari fraksi Partai Gerindra, Wihadi Wiyanto mengusulkan dalam upaya bersih-bersih terhadap pinjaman online (pinjol) ilegal, hendaknya Bareskrim Polri harus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Karena pinjol tersebut ada yang sudah terdaftar di OJK. Dia menjelaskan, OJK memang mempunyai ‘Satgas Waspada’ untuk bisa menertibakan pinjol tersebut. Namun, keberadaan satgas itu tidaklah maksimal.
"OJK punya namanya Satgas Waspada, walaupun tidak berjalan secara maksimal. Karena itu, memang diperlukannya Polri dalam hal ini Bareskrim untuk segera melakukan tindakan-tindakan yang tidak bisa dilakukan satgas waspada ini yaitu melakukan penangkapan-penangkapan kepada pinjol yang melanggar ketentuan UU Perbankan," kata Wihadi.
Wihadi yang pernah mengemban tugas di Komisi III ini mendukung langkah Bareskrim yang berencana menyikat habis semua pinjol ilegal karena banyak dianggap meresahkan masyarakat.
Ia menyarankan, pergerakan Bareskrim ini perlu dibarengi dengan koordinasi yang solid dan matang, serta keterbukaan OJK dalam menyelesaikan pinjol nakal itu.
Berita ini telah tayang di Kompas.tv