Lakukan 3 Pidana, Jaksa Pinangki Seolah Mendapat Keistimewaan Hukum, Fadli Zon: Hukum Sesuai Selera

Jaksa Pinangki Sirna Malasari seolah mendapat keistimewaan terkait proses hukumnya. Padahal Jaksa Pinangki terbukti menerima suap, melakukan tindak p

Editor: Suci Rahayu PK
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kiri) berjalan memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/11/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. 

TRIBUNJAMBI.COM - Jaksa Pinangki Sirna Malasari seolah mendapat keistimewaan terkait proses hukumnya.

Padahal Jaksa Pinangki terbukti menerima suap, melakukan tindak pidana pencucian uang dan melakukan pemufakatan jahat dalam perkara pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra.

Bukannya mendapat hukuman berat, Jaksa Pinangki malah seolah mendapat keistimewaan hukum.

Pertama Jaksa Pinangki mendapat tuntutan ringan atas 3 kasusnya, mendapat potongan hukuman di tingkat pengadilan tingkat dua dan hingga kini belum juga dieksekusi.

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 2 orang saksi yakni terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra dan pengusaha Rahmat.
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 2 orang saksi yakni terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra dan pengusaha Rahmat. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc)

Tuntutan Ringan

Pada tahap penuntutan, jaksa penuntut umum menuntut Jaksa Pinangki dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 500 juta.

Jaksa menyatakan Pinangki terbukti melakukan tiga tindak pidana sekaligus dalam pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra.

Namun, ada hal-hal yang meringankan hukuman Jaksa Pinangki.

Menurut jaksa, Pinangki menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya.

Selain itu, Pinangki memiliki anak berusia 4 tahun.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta kepada Pinangki.

Vonis hukuman ini lebih berat daripada tuntutan jaksa.

Pinangki pun melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca juga: Sebagian Instansi Belum Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021, Begini Penjelasan BKN

Baca juga: Belasan Jabatan di Pemprov Jambi Diisi Pelaksana Tugas, Lelang Jabatan Belum Dilakukan

Dapat potongan hukuman

Pada pertengahan Juni 2021, majelis hakim PT DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Pinangki.

Majelis hakim memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Beberapa pertimbangan majelis hakim, di antaranya karena Pinangki merupakan ibu dari anak balita berusia 4 tahun.

Selain itu, majelis hakim mempertimbangkan Pinangki sebagai perempuan yang harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan adil.

Jaksa penuntut umum tidak mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budi Santoso mengatakan, tuntutan jaksa telah dipenuhi dalam putusan majelis hakim PT DKI Jakarta.

Selain itu, tidak ada alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 253 Ayat (1) KUHAP.

"JPU tidak mengajukan permohonan kasasi. JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan pengadilan tinggi," kata Riono, 5 Juli 2021.

Baca juga: Nelayan di Tanjung Jabung Timur Kesulitan Dapatkan Solar, Pemkab Minta Tambahan dari Pertamina

Belum dieksekusi ke lapas

Meski putusan PT DKI Jakarta atas Pinangki telah berkekuatan hukum tetap sejak 5 Juli, tetapi sampai hari ini jaksa belum mengeksekusinya.

Pinangki masih mendekam di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung dan belum dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan.

Riono mengatakan, hal ini disebabkan kendala teknis dan administratif. Ia pun menyatakan proses eksekusi bakal segera dilaksanakan jika urusan-urusan tersebut selesai.

"Sebenarnya tidak ada alasan apa-apa. Begitu urusan teknis dan administratifnya selesai, yang bersangkutan langsung dieksekusi," ujar Riono, Senin (2/8/2021).

Menurut dia, belum dieksekusinya Pinangki ke lapas bukan sebuah masalah.

Sebab, Pinangki berada di dalam Rutan Kejagung.

"Eksekusi terhadap yang bersangkutan untuk menjalani pidana penjara dalam hal ini tidak menjadi masalah, mengingat yang bersangkutan berada di dalam rutan, sehingga tidak perlu dicari keberadaannya dan dijemput paksa," tambahnya.

Fadli Zon Sebut Hukuman sesuai selera

Anggota DPR RI Fadli Zon menanggapi Pinangki Sirna Malasari tak juga dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wanita. 

Menurut dia, kini hukum di Indonesia kian dijalankan sesuai selera, bukan melainkan mengacu kepada aturan yang berlaku. 

"Hukum semakin dijalankan sesuai selera, membuat banyak orang tak percaya lagi mencari keadilan melalui hukum," kata Fadli Zon seperti dikutip dari akun Twitter pribadinya @fadlizon, Senin (2/8/2021). 

Politikus Partai Gerindra itu menyebut, kini banyak orang-orang yang sudah jelas salah dalam putusan pengadilan, tapi malah dilindungi dengan alasan apapun. 

"Yang jelas-jelas salah bisa dilindungi, yang benar bisa disalahkan. Kekuasaan di atas segala-segalanya," ujarnya.

Tweet Dadli Zon soal hukuman Jaksa Pinangki
Tweet Dadli Zon soal hukuman Jaksa Pinangki (ist)

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved