Apa Itu Bilyet Giro yang Disebut Polisi Uang Sumbangan Rp 2 Triliun dari Akidi Tio?
Menurut Supriadi, uang tersebut dalam bentuk Bilyet Giro, Dirinya menambahkan jika uang tersebut saat ini ada di Bank Mandiri
TRIBUNJAMBI.COM - Perkembangan kasus sumbangan Rp 2 Triliun dari Akidi Tio terus berlanjut.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi didampingi oleh Dir Ditkrimum Polda Sumsel, Hisar Siallagan dengan tegas menyatakan jika Heriyanti tidak ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami hanya mengundang Heriyanti dan meminta keterangan terkait kejelasan uang 2 triliun rupiah tersebut," ujar Supriadi saat menggelar jumpa pers di Mapolda Sumsel, Senin (2/8/2021) sore.
Menurut Supriadi, uang tersebut dalam bentuk Bilyet Giro. "Hingga saat ini, uang tersebut belum masuk ke dalam rekening (yang tidak disebutkan secara rinci)," jelasnya.
Dirinya menambahkan jika uang tersebut saat ini ada di Bank Mandiri di Kota Palembang, bukan di luar negeri seperti yang diisukan.
Baca juga: Rumah Kito by Waringin Hospitality Bertabur Promo & Diskon di Rumah Kito
Giliran Suami dan Anak Heriyanti Diperiksa di Polda Sumsel, Profesor Hardi Dibolehkan Pulang.
Lalu Apa itu Bilyet Giro?
Dilansir dari Situs Bank Indonesia, Bilyet Giro adalah surat perintah dari Penarik kepada Bank Tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening Penerima.
Dalam penggunaan Bilyet Giro berlaku prinsip umum sebagai berikut:
1.Sebagai sarana perintah pemindahbukuan.
2. Tidak dapat dipindahtangankan.
3. Diterbitkan dalam mata uang Rupiah.
4. Ditulis dalam Bahasa Indonesia.
Lebih lengkapnya bisa dilihat disini.
-----LINK------
Baca juga: ADIK Kim Jong Un Peringatkan Korsel Agar Tolak Latihan Militer dengan AS Bila Tak Ingin Pecah Perang
Baca juga: Rekomendasi HP Vivo Terbaik Bulan Agustus 2021 Harga Rp 1 Jutaan Y1s Y11 Y12 Y91C