Kasu Sabu
Rahmad Dituntut Sembilan Tahun Penjara karena Jual Sabu, Dua Pembeli juga Terjerat Hukum
Berita Kriminal - Sebagaimana tuntutan jaksa beberapa waktu lalu, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp1 miliar, subsider 4 bulan penjara.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Rahimin
Rahmad Dituntut Sembilan Tahun Penjara karena Jual Sabu, Dua Pembeli juga Terjerat Hukum
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ditangkap dengan barang bukti 15 paket sabu, Rahmad Setyadi terancam dihukum 9 Tahun Penjara.
Sebagaimana tuntutan jaksa, Muhammad Gempa Awalion Putra beberapa waktu lalu, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp1 miliar, subsider 4 bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa Rahmad Setyadi alias Madeko secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan subsider, melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa.
Selain itu, barang bukti 15 sabu dengan berat bersih 8,31 gram, 4 bungkus plastik klip bening warna ukuran kecil, satu unit timbangan digital, dua unit ponsel, dan barang bukti lainnya dirampas untuk dimusnahkan.
Dalam persidangan, dia mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang berinisial T sebanyak 10 gram. Sebagian sudah dijual pada Said Muhammad Reza dan Hadi Kamal Fasyah.
Keduanya juga sudah ditangkap dan dituntut dalam perkara terpisah. Muhammad Reza dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 4 bulan penjara.
Sementara Hadi Kamal Fasyah dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara.(Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)
• Enam Terdakwa Kasus Sabu di Jambi Dituntut 1,5 Tahun Penjara
• Mantan Kepala Desa Pemayungan Tebo Divonis Kasus Dana Desa, Ternyata Juga Napi Kasus Pembunuhan
• Kabar Duka Bagi Dunia Kesehatan, Seorang Dokter di RSUD STS Tebo Meninggal Dunia Terpapar Covid-19