Kasus Sabu di Jambi
Enam Terdakwa Kasus Sabu di Jambi Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Berita Kota Jambi - Penuntut umum Kejaksaan Negeri Jambi, Ewilda Siska Afrina menuntut para terdakwa sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Rahimin
Enam Terdakwa Kasus Sabu di Jambi Dituntut 1,5 Tahun Penjara
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Enam terdakwa penyalah guna sabu di Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo beberapa waktu lalu dituntut 1,5 tahun penjara oleh jaksa.
Mereka adalah Hepni Andriyanto, Harfian, Beni Mardiansyah, Vito Andrean Ramadani, Ibrohim, dan Ismail.
Penuntut umum Kejaksaan Negeri Jambi, Ewilda Siska Afrina menuntut para terdakwa sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," demikian tuntutan jaksa dalam sidang beberapa waktu lalu.
Mereka ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,33 gram.
Di persidangan, mereka mengaku membeli sabu itu secara patungan, awal Januari lalu. Lima terdakwa, yaitu Hepni, Harfian, Beni, Vito dan Ibrohim mengumpulkan uang di rumah Hepni untuk membeli sabu pada Ismail.
Awalnya, uang Rp350 ribu yang terkumpul kurang untuk membeli sabu setengah jie. Namun Ibrohim yang berperan membeli sabu bersama Vito berjanji akan melunasi kekurangan Rp250 ribu keesokan harinya kepada Ismail.
Saat kembali ke rumah Hepni, mereka sempat menyalahgunakan narkotika jenis sabu itu, sebelum digrebek anggota tim Satresnarkoba Polresta Jambi.
Dalam sidang yang akan datang, terdakwa ini akan mendengarkan putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi. (Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)
• BMKG Jambi Prediksi Musim Kemarau 2021 Berakhir pada Oktober
• Aksi Penangkapan Kurir 8 Kg Sabu Asal Pekanbaru Oleh Anggota Polda Jambi Yang Berlangsung Dramatis
• Kabar Duka Bagi Dunia Kesehatan, Seorang Dokter di RSUD STS Tebo Meninggal Dunia Terpapar Covid-19