PPKM Jambi
Pelaku Usaha Kafe Kawan Sejalan Hanya Bisa Pasrah di PPKM Level 4, Berharap Ada Stimulus Pemerintah
Berita Jambi-Dalam aturan tersebut terjadi pelonggaran dengan memperbolehkan pengunjung untuk dine in, tapi dibatasi hanya 30 menit.
Penulis: Monang Widyoko | Editor: Nani Rachmaini
Kabarnya, Pemkot Jambi akan memberlakukan pajak untuk pembelian makanan take away sebesar 10 persen.
Namun ini kabarnya sedang dalam tahap pengkajian dan akan diinformasikan lebih lanjut dengan segera.
"Tentu akan lebih mahal harga yang dibayarkan oleh konsumen. Sudah dibayarkan pajak PPN dan ditambahkan ini lagi (pajak take away)," katanya.
Zul berpendapat ini akan mengurangi konsumen mereka untuk membeli produk yang ditawarkan kafenya secara take away.
"Orang jadi makin enggan dong, biaya jadi lebih mahal. Saya berharap berita adanya stimulus untuk para pelaku usaha, yang saya dapatkan malah penambahan pajak," ujarnya dengan kecewa.
Zulkifli berharap kepada pemerintah, agar dapat memberikan stimulus untuk membantu pelaku usaha dapat bertahan.
"Harapan saya pribadi pemerintah dapat memberikan memberikan stimuluslah. Seperti peringanan biaya listrik, keringanan pajak bagi pelaku usaha, dan sebagainya. Agar kami-kami ini dapat bertahan dikala pandemi ini," pungkasnya. (Tribunjambi.com/Widyoko)