PPKM Jambi
Makan di Pesta Pernikahan Dilarang di Kerinci, Tak Ada Nasi Kotak Penuhi Syarat Ini
Berita Kerinci-Covid-19 di Kabupaten Kerinci terus bertambah. Hal itu membuat Tim Satgas Covid-19 Kerinci memberlakukan Aturan baru.
Penulis: Herupitra | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Pasien terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Kerinci terus bertambah. Hal itu membuat Tim Satgas Covid-19 Kerinci memberlakukan Aturan baru.
Salah satu aturan yang diberlakukan, larangan bagi warga yang akan menyajikan makanan dan minuman secara prasmanan dalam pesta pernikahan maupun acara pesta lainnya.
Larangan tersebut akan diberlakukan Tim Satgas Covid-19 kabupaten Kerinci mulai, Senin (02/08) depan. Hal tersebut dibenarkan Bupati Kerinci, H. Adirozal, saat dikonfirmasi, Rabu (28/07).
Dia mengatakan, bahwa untuk keramaian pesta pernikahan, tidak boleh 50 orang di bawah tenda.
"Hari senin mulai berlakukan keramaian pesta maupun organ hanya boleh siang hari, diutamakan dengan nasi kotak, kalau tidak terdapat nasi kotak pengunjungnya tidak boleh lebih dari 50 orang dibawah tenda," jelasnya.
Selain itu keramaiannya pun harus ada izin dari tim Satgas Covid-19. Kalau nanti tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan maka akan dibubarkan oleh petugas Sat Pol PP.
"Ini merupakan upaya kita untuk memutus penyebaran covid-19 di Kerinci," tuturnya.
PJ Sekda Kerinci, Asraf menambahkan dimana warga yang akan menggelar pesta harus menyurati tim satgas covid-19 Kabupaten Kerinci serta membuat surat pernyataan untuk bersedia menyajikan makanan dalam bentuk nasi kotak kepada tamu undangan yang datang.
"Datang ke pesta silahkan isi buku tamu, dilanjutkan berphoto setelah itu langsung pulang, tidak boleh makan di lokasi pesta," ucapnya.
Asraf menambahkan, setelah dikeluarkannya rekomendasi dari tim satgas covid-19 Kabupaten Kerinci untuk menggelar pesta. Maka petugas satgas covid-19 akan datang langsung ke lokasi pesta guna memantau penerapan protokol kesehatan selama menggelar pesta.
"Bukan hanya izin yang di keluarkan,tapi juga ada petugas satgas covid-19 yang di tunjuk untuk datang kelokasi pesta,guna memantau penerapan protokol kesehatan di sana,serta tempat duduk di lokasi pesta juga di batasi maksimal lima puluh kursi," pungkasnya.(*)