Kebakaran Gedung Kejagung

Mandor Renovasi Gedung Kejaksaan Agung Yang Terbakar Divonis Bebas, Ini Alasan Dari Majelis Hakim

Berita Nasional - Kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung yang terjadi pada 22 Agustus 2020 sudah memasuki babak akhir.

Editor: Rahimin
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Foto udara gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). Mandor Renovasi Gedung Kejaksaan Agung Yang Terbakar Divonis Bebas, Ini Alasan Dari Majelis Hakim 

Mandor Renovasi Gedung Kejaksaan Agung Yang Terbakar Divonis Bebas, Ini Alasan Dari Majelis Hakim

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung yang terjadi pada 22 Agustus 2020 sudah memasuki babak akhir.

Terdakwa dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung ini sudah dituntut oleh jaksa penuntut umum.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menjatuhi vonis pada terdakwa.

Uti Abdul Munir yang menjadi mandor renovasi gedung Kejaksaan Agung, juga sebagai terdakwa dalam kasus kebakaran ini

Oleh majelis hakim, Uti Abdul Munir divonis bebas.

Hakim beralasan, Uti Abdul Munir tidak berada di lokasi saat kebakaran terjadi.

Artinya, Uti Abdul Munir tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang menyebabkan kebakaran gedung Kejaksaan Agung.

"Hakim menyatakan Uti Abdul Munir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum dalam dakwaan tunggal. Kedua, membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum tersebut," kata Humas PN Jakarta Selatan Suharno, dikutip dari Antara, Selasa (27/7/2021).

Kata Suharno, dalam putusan itu hakim juga meminta agar hak-hak terdakwa dipulihkan dan dikembalikan harkat martabatnya.

"Ketiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat-martabatnya dan seterusnya," ujarnya.

Sementara, lima tukang bangunan yang dipekerjakan Uti Abdul Munir dalam renovasi gedung ini dijatuhi vonis hukuman satu tahun penjara.

Mereka adalah Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.

Dijelaskan Suharno, satu pertimbangan majelis hakim memvonis bebas Uti karena dia sudah memberikan peringatan kepada para pekerja untuk berhati-hati dalam bekerja.

"Pada intinya, dia (Uti Abdul Munir) ini sudah memberikan peringatan, memberitahukan untuk berhati-hati dalam pekerjaannya dan kemudian dia tidak ada di tempat itu," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved