Penanganan Covid 19
INI Dia Aturan Baru Untuk Perjalanan Transportasi Darat, Laut dan Udara di Wilayah PPKM Level 1-4
Pemerintah kembali menetapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Untuk kategori PPKM Level 2 dan Level 1 :
a) Untuk moda transportasi udara wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; dan
b) Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan, dan kereta api antarkota wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
3. Khusus untuk perjalanan rutin dengan menggunakan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk membawa hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen namun diwajibkan untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan perjalanan lainnya
4. Ketentuan untuk menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.
5. Pelaku perjalanan orang dengan usia yang masih di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
Baca juga: Pemprov Jambi Akan Bantu 220 UKM Berupa Gerobak, Kompor Gas, dan Blender
Baca juga: Terkena Dampak PPKM Mikro Nirwana Cafe Terpaksa Tutup Sementara
Baca juga: Hari Ini Bandara Sultan Thaha Jambi Hanya Layani 167 Penumpang Pesawat
Berikut Surat Edaran Satgas Covid-19
(Tribunnews.com/Tio)
Berita lainnya seputar Penanganan Covid-19
SUMBER: TRIBUNNEWS