Penanganan Covid 19
INI Dia Aturan Baru Untuk Perjalanan Transportasi Darat, Laut dan Udara di Wilayah PPKM Level 1-4
Pemerintah kembali menetapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah kembali menetapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Bahkan berhubungan dengan hal itu, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 turut menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
SE itu telah disusuaikan dengan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-4.
Edaran yang sudah ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito ini akan berlaku efektif mulai tanggal 26 Juli 2021.
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dan kementerian/lembaga,” disebutkannya dalam SE.

Ditegaskan kembali oleh Ganip dalam edaran itu, SE ini merupakan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan dalam negeri.
Sedangkan tujuannya ialah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.
“Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi untuk seluruh wilayah Indonesia,” ungkap Ganip.
Dalam SE dijelaskan, untuk wilayah Jawa dan Bali akan diberlakukan aturan untuk Pelaku Perjalanan Domestik, baik yang gunakan moda transportasi pribadi (mobil atau motor), juga yang transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api).
Pelaku perjalanan akan wajib menunjukkan kartu vaksinasi (minimal vaksinasi dosis pertama), namun ini dikecualikan untuk para sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.
Pelaku perjalanan, baik kedatangan maupun keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali, yang menggunakan dengan pesawat udara wajib tunjukkan hasil negatif tes PCR (H-2), sedangkan untuk moda transportasi lain pun wajib tunjukkan hasil negatif Antigen (H-1).
Aturan perjalanan domestik ini tidak akan berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi di Jawa dan Bali, misal di kawasan aglomerasi Jabodetabek.
Berikut ketentuan yang diatur dalam SE untuk kategori PPKM Level 4 dan Level 3:
a) Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; dan
b.Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan, dan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.