Waspada Perbankan, Nomor HP yang Lama Hangus Dijual Lagi, Ini Penjelasan XL dan Telkomsel

Akun itu memposting keluhan warganet yang nomor polsel lama yang pernah digunakan dulu, kini digunkana orang lain sebagai nomor WhatsApp. Dia takut j

Editor: Suci Rahayu PK
kompas.com
Kartu Sim 

TRIBUNJAMBI.COM - Nomor telepon lama dan tidak lagi dipakai, diaktifkan kembali oleh operator seluler, jadi topik yang dibicarakan di media sosial pada 23 Juli 2021.

Ini berawal dari twit @AREAJULID

Akun itu memposting keluhan warganet yang nomor polsel lama yang pernah digunakan dulu, kini digunkana orang lain sebagai nomor WhatsApp.

Dia takut jika nomor akan disalahgunakan oleh penggunanya yang baru.

"Dis! Please buat para perusahan provider jangan re-use nomor yang sudah tidak aktif lagi. Udah banyak kejadian. Contoh kaya nomor aku yang udah tidak aktif eh tau tau pas di cek di wa ada orang lain yang pakai. Cuma takut disalah gunakan aja sih " tulis akun ini

Unggahan ini ramai oleh komentar warganet.

Ada warganet yang mengaku nomor almarhumah ibunya sudah tidak aktif sejak 2017, ketika dicek, nomor itu kini aktif kembali.

Warganet lainnya menuliskan jika ia membeli nomor baru dan mendapat spam dari nomor-nomor tak dikenal.

Baca juga: Reshuffle Pejabat di Sarolangun Masih Digodok, Kades Tak Masalah Dilantik Dalam Waktu Dekat

Baca juga: SEDANG BERLANGSUNG! Link Nonton Laga Greysia/Apriyani Vs Chloe/Lauren di Olimpiade Tokyo 2020

Tanggapan Provider

Kompas.com menghubungi beberapa provider di Indonesia.

Provider XL dan Telkomsel memberikan konfirmasinya.

Group Head Corporate Communications XL Axiata, Tri Wahyuningsih, menjelaskan, nomor ponsel di-recycle karena nomor ponsel merupakan sumber daya terbatas milik negara yang dialokasikan ke operator selular dalam bentuk alokasi NDC (National Destination Code).

"Recycle dilakukan terhadap nomor-nomor ponsel yang sudah tidak aktif digunakan dalam rentang waktu tertentu (melewati masa tenggang yang sudah diberikan ke pengguna)," kata Tri Wahyuningsih, yang biasa disapa Ayu, kepada Kompas.com, Minggu (25/7/2021).

Nomor yang tidak aktif tersebut akan masuk masa karantina selama 60 hari.

Kemudian, nomor tersebut diberikan kepada pengguna yang baru.

Menurut Ayu, hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia nomor 14 Tahun 2018 Tentang Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional Bab Penomoran.

"Bahwa keamanan penggunaan atas nomor yang di-recycle tentu menjadi tanggung jawab pengguna nomor sebelumnya. Apalagi kalau nomor yang digunakan sebelumnya tersebut terhubung dengan layanan jasa keuangan perbankan dan sebagainya," kata Ayu.

Oleh karena itu, dia mengimbau kepada para pengguna nomor sebelumnya untuk waspada dan segera menonaktifkan layanan keuangan perbankan yang ada di nomor yang sudah tidak digunakan tersebut ke pihak bank yang bersangkutan.

Hal ini untuk mencegah potensi tindak kejahatan perbankan.

Selain itu, Ayu mengatakan, untuk upaya pencegahan dan meminimalisasi tindak kejahatan penyalahgunaan penggantian kartu SIM, XL Axiata juga menerapkan SOP (standard operating procedures) yang ketat untuk setiap proses penggantian kartu SIM.

"XL Axiata juga selalu proaktif melakukan upaya edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi baik melalui pesan SMS, saluran media sosial ataupun secara langsung kepada setiap pelanggan yang berkunjung ke gerai XL Center," ujar Ayu.

Dihubungi terpisah, Vice President Corporate Communications Telkomsel Denny Abidin menjelaskan Telkomsel telah mengikuti ketentuan dari Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021.

"Telkomsel sebagai operator telekomunikasi digital terdepan yang berlisensi sepenuhnya mendukung dan melaksanakan kebijakan kewajiban peredaran dan penjualan kartu perdana dalam kondisi tidak aktif sesuai dengan ketentuan PM No. 5 Tahun 2021," kata Denny kepada Kompas.com, Minggu (25/7/2021).

Denny menyebutkan, aturan itu diharapkan akan semakin memperkuat ekosistem industri telekomunikasi di Indonesia yang dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Ia mengatakan, Telkomsel telah menerapkan aturan distribusi kartu perdana yang selalu disesuaikan dengan kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah.

Ketentuannya, bagi pengguna baru wajib memasukkan NIK atau melakukan registrasi.

"Kartu perdana yang dapat digunakan sebagai salah satu sarana layanan telekomunikasi prabayar Telkomsel hanya dapat dinikmati setelah pelanggan melakukan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi sesuai tata cara yang berlaku, dengan mengirimkan data kependudukannya secara benar dan berhak kepada Dukcapil untuk diverifikasi," ujar Denny.

Untuk setiap data yang terverifikasi di Dukcapil, layanan prabayar Telkomsel pada kartu perdana selanjutnya baru dapat dinikmati oleh pelanggan.

Informasi lebih lanjut mengenai mekanisme registrasi prabayar Telkomsel dapat diakses melalui https://www.telkomsel.com/prabayar/registrasi.

"Telkomsel memastikan seluruh standar dan prosedur operasional diterapkan mulai dari tahap awal penyediaan layanan hingga distribusi ke tingkat reseller, produk kartu prabayar Telkomsel tidak ada yang dalam kondisi aktif," kata Denny.

Dia mengungkapkan, Telkomsel juga menyediakan layanan SMS untuk pengaduan jika pelanggan mensinyalir upaya atau potensi penipuan yang dilakukan dengan penyalahgunaan layanan prabayar, dengan cara:

Menghubungi layanan call center 24 jam dengan menghubungi 188

Mengirimkan SMS pengaduan yang dikirimkan ke 1166 secara gratis dengan format PENIPUAN#NO. MSISDN PENIPU#ISI SMS PENIPUAN

Menghubungi melalui chatting dengan asisten virtual di LINE, Telegram, dan Facebook Messenger Telkomsel

E-mail: cs@telkomsel.co.id

Melalui facebook.com/telkomsel dan Twitter @telkomsel.

Informasi lebih lanjut mengenai penipuan yang mengatasnamakan Telkomsel dapat dilihat di https://www.telkomsel.com/support/waspada-penipuan.

"Telkomsel siap berkoordinasi jika sudah ada permohonan tindak lanjut secara resmi dari aparat penegak hukum sesuai dengan laporan yang diajukan oleh masyarakat dan melakukan blokir sesuai permintaan Pemerintah dan atau sesuai ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku," kata Denny.

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved