PPKM Jambi
Kota Jambi Termasuk Wilayah yang Diperpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021
Selain Jawa-Bali, PPKM level 4 , PPKM level 4 juga berlaku di Sumatera, Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Pasar rakyat yang menjual barang
TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah memutuskan memperpanjang penerapan PPKM level 3 dan 4 di Jawa-Bali hingga 2 Agustus 2021.
Selain Jawa-Bali, PPKM level 4 , PPKM level 4 juga berlaku di Sumatera, Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat.
Baca juga: Gubernur Jambi Al Haris Berharap RS Swasta Bantu Pemerintah Menangani Pasien Covid-19
• 1.769 Positif Covid-19 di Kota Jambi Minggu (25/7), PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021
Usaha yang boleh buka hingga pukul 20.00 antara lain:
Pedagang kaki lima
Toko kelontong
Agen/outlet voucer
Barbershop/pangkas rambut
Laundry
Pedagang asongan
Bengkel kecil
Cucian kendaraan
Jenis usaha tersebut diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemerintah daerah.
Warung makan
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.
Selain itu, maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021, berikut beberapa daerah yang masih harus menjalankan PPKM Level 4:
Baca juga: Belasan Orang Satu RT di Desa Sakean Kumpeh Ulu Dikabarkan Terpapar Covid-19
Baca juga: PPKM Level 4 - Pasar Buka hingga 15.00, Warung Makan Pukul 20.00, PKL Pukul 21.00, Mall?
1. Sumatera Utara
Medan
2. Sumatera Barat
Padang
3. Riau
Pekanbaru
4. Kepulauan Riau
Batam
Tanjung Pinang
5. Jambi
Kota Jambi
6. Sumatera Selatan
Palembang
Lubuklinggau
Kabupaten Musi Banyuasin
Kab Musi Rawas