Penerapan Prokes di Sarolangun
Denda Untuk Pelanggar Protokol Kesehatan di Sarolangun Segera Diberlakukan
Berita Sarolangun - Pemerintah Kabupaten Sarolangun sedang mempersiapkan atribut imbauan untuk pedagang agar jangan membuat kerumunan.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rahimin
Denda Untuk Pelanggar Protokol Kesehatan di Sarolangun Segera Diberlakukan
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Pemerintah Kabupaten Sarolangun sedang mempersiapkan atribut imbauan untuk pedagang agar jangan membuat kerumunan.
Sementara, denda yang sudah disepakati untuk pelanggar protokol kesehatan akan diterapkan beberapa waktu ke depan.
Sekda Sarolangun Endang Abdul Naser menyebutkan, Satpol PP sedang menyiapkan police line ataupun surat yang akan di tempelkan di tempat kerumunan yang melanggar aturan.
"Besok atau lusa dipersiapkan semacam surat atau police line, untuk toko-toko yang membandel akan ditempelkan," katanya, Senin (25/7/2021).
Ia menambahkan, untuk wilayah yang akan dilakukan penertiban prokes dan akan di berlakukan denda bagi pedagang dengan pengunjung lebih dari 50 persen akan di denda.
"Sementara itu pasar dulu dengan pusat-pusat keramaian," katanya.
Ia menghimbau kepada masyarakat agar menerapkan prokes di tempat keramaian, bagi tempat pertokoan pengunjung hanya diperbolehkan sebanyak 50 persen dari biasanya.(Tribunjambi.com /rifani halim)
• Penertiban Protokol Kesehatan di Sarolangun, Pedagang Yang Derdampak Diberi Bantuan Sembako
• Cegah Covid-19, Polres Tebo Buka Layanan Vaksinasi Untuk Masyarakat
• Gubernur Jambi Al Haris Berniat Jadikan Pantai Baku Tuo Sebagai Objek Wisata Nasional