Tak Kapok Digerebek Satpol PP, Toko di Bungo Ini Kembali Jual Miras
Toko Harapan di Bungo kembali digerebek tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, dan Kejari, Sabtu (24/7) malam.
Penulis: Muzakkir | Editor: Teguh Suprayitno
Tak Kapok Digerebek Satpol PP, Toko di Bungo Ini Kembali Jual Miras
TRIBUNJAMBI.COM, BUNGO - Toko Harapan di Bungo kembali digerebek tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, dan Kejari, Sabtu (24/7) malam.
Tim menemukan toko tersebut menyimpan ratusan dus miras jenis anggur merah (AM).
Penggerebekan ini dilakukan setelah ada laporan warga sekitar yang resah dengan aktivitas toko tersebut.
Kabid Trantib Satpol PP Kabupaten Bungo Iwan Syam menyebut, penemuan miras di Toko Harapan tersebut bukan kali pertama.
Ia mengaku, sebelumnya pihaknya juga pernah menemukan miras di toko tersebut.
Kata Iwan, akibat temuan tersebut pemilik Toko Harapan akan diproses secara hukum.
“Kita kan koordinasi dengan pihak Jaksa dan seluruh Tim yang telah di bentuk oleh Bupati Bungo sekaligus yang sudah di SK an, guna untuk menindak bagi pelaku yang melanggar PERDA seperti yang diakukan terhadap Toko Harapan ini,” ujar Iwan.
Baca juga: Pasien Covid-19 Dianiaya Warga Saat Isolasi Mandiri, DPR Minta Bupati Toba Tanggung Jawab
Baca juga: Virus Corona Disebut Buatan AS, China hingga Tentara Allah, Begini Kata Mahfud MD
Baca juga: Anies Baswedan Klaim IGD di DKI Jakarta Mulai Banyak yang Kosong
Dia menyebut, kegiatan yang mereka lakukan ini merupakan syok terapi agar masyarakat lainnya tidak melakukan hal yang sama, karena di Bungo telah ada perdanya.
Katanya, dalam perda, yang boleh dijual secara bebas itu adalah minuman alkohol di bawah 5 persen, sementara di atas itu harus ada izin khusus.
"Jangan ada lagi toko bahan pangan pokok tetapi menjual miras atau sejenis lainnya juga, yang jelas itu sudah melanggar aturan dan melanggar izin yang telah diajukan pertama kali,” pungkasnya.(Tribunjambi.com/Muzakkir)