Penutupan Fasilitas Umum

Anggota DPRD Bangun Tembok 3 Meter di Jalan yang Dilalui Santri ke Masjid, Sempat Ancam Pakai Parang

Jalanan menuju ke masjid para santri ditutup tembok setinggi 3 meter oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Pangkep Provinsi Sulawesi Selatan.

Editor: Rohmayana
ist
Suasana penutupan fasum di Ance Dg Ngoyo, Masale, Panakkukang, makassar 

TRIBUNJAMBI.COM, MAKASSAR - Sungguh malang nasib para tahfiz yang ingi pergi ke masjid ini.

Jalanan menuju ke masjid kini ditutup tembok setinggi 3 meter oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Pangkep Provinsi Sulawesi Selatan.

Bahkan sebelumnya oknum anggota DPRD ini sempat mengancam menggunakan parang.

Hal ini lantaran ia tak suka jalan depan rumahnya dilalui.

Dikatakan Ketua RT 2, RW 5 Kelurahan Masale, Muh Ilyas Kunta bahwa dirinya baru saja menerima keluhan warganya terkait penutupan fasum di salah satu gang, yang ada di Jl Ance Dg Ngoyo, Panakkukang, Kota Makassar.

Dari laporan warga yang ia terima, oknum yang menutup fasilitas umum (jalan) tersebut,

perbuatan itu dilakukan oleh H Amiruddin, seorang anggota DPRD Kabupaten Pangkep.

"Pak Amir (H Amiruddin) yang tutup itu fasum, saya juga sudah lapor ke Pemkot mengenai persoalan ini," ujar Ilyas, Jumat (23/7/2021).

Baca juga: Pose Agnes Monica Pakai Dress Tanpa Lengan Mendadak Jadi Sorotan: Tak Ada Tanda-tanda Penuaan Ya Bun

Ia menjelaskan, sebelum penutupan gang ini telah terjadi perselisihan antar warga dengan H Amiruddin.

Menurut dia, anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini tidak suka jika ada pihak yang melintas di depan rumahnya.

Pasalnya, kondisi jalan yang di tutup itu terlihat buntu.

"Iya memang disitu buntu jalanannya, cuman rumah yang membelakangi gang itu juga punya pintu belakang.

Jadi tidak bisa semena-mena tutup aksesnya orang, ini kan fasum," katanya.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Ditutup 2 Hari Lagi, Ini Daftar 10 Instansi yang Sepi Peminat

Penutupan fasum yang dilakukan Amiruddin sendiri, dengan cara membangun dinding tembok dengan tinggi sekitar 3 meter.

Hal ini tentu telah menyalahi aturan, meski pada posisinya jalan tersebut adalah buntu, namun itu tidak menjadi hak bagi Amiruddin.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved