Kasus Penganiayaan

Wanita yang Dipukul Oknum Satpol PP Gowa Kini Dilaporkan Ormas ke Polisi Karena Ngaku Hamil

Wanita yang dipukul oleh anggota Satpol PP Gowa kini dilaporkan ke polisi oleh Brigadir Muslim Indonesia karena mengaku hamil.

Editor: Rohmayana
ist
Riyana (baju kuning) korban yang dipukul oknum Satpol PP Gowa saat operasi PPKM mikro 

TRIBUNJAMBI.COM, GOWA - Wanita yang dipukul oleh anggota Satpol PP Gowa kini dilaporkan ke polisi karena mengaku hamil.

Oknum Satpol PP Gowa sudah dijadikan sebagai tersangka karena kasus penganiayaan terhadap seorang wanita saat penertiban PPKM Darurat.

Bahkan kini Mantan Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan sudah dipenjara.

Namun ternyata kasus tersebut masih terus berlanjut.

Sekelempok pemuda yang tergabung dalam organisasi masyarkat dari Brigadir Muslim Indonesia mendatangi Mapolres Gowa untuk melaporkan terkait kehamilan korban pada Kamis (22/7/2021) kemarin.

Diduga wanita pemilik kafe itu tidak hamil alias hoaks.

Baca juga: Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Hotel dan Restoran di Jambi, Terpaksa Merumahkan Karyawan 

Dikutip dair Kompas.TV, Ketua Ormas Brigadir Muslim Indonesia Wilayah Sulawesi Selatan Muhammad Zulkifli mengatakan bahwa pemukulan terhadap wanita oleh  oknum Satpol PP Gowa menimbulkan pro dan kontra.

Sehingga banyak warga yang merasa berempati kepada kedua korban setelah melihat video viral penganiayaan terhadap wanita yang diduga sedang hamil.

Sehingga membuat pihak tersangka dan keluarganya mendapat kecaman dari netizen.

Namun kini terkuak bahwa wanita tersebut ternyata tidak sedang hamil.

Sehingga membuat organisasi masyarakat dari Brigadir Muslim Indonesia membuat laporan polisi dan meminta kepada pihak penegak hukum bekerja secara profesional dalam mengusut tuntas terkait isu kehamilan korban.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mengatas Tambunan membenarkan laporan tersebut dan polisi akan melakukan penyelidikan berdasarkan bukti video korban yang mengaku hamil yang dilaporkan oleh terlapor.

Baca juga: Manfaat Membaca Sholawat Ibrohimiyah, Mendapatkan Rezeki yang Halal dan Barokah

Kronologi Kejadian

Sebelumnya diberitakan, seorang wanita yang mengaku hamil di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditampar oleh oknum anggota Satpol PP.

Kejadiannya beberapa waktu lalu.

Hingga kini kasusnya terus berlanjut di kepolisian.

Oknum Satpol PP di Gowa itu menampar ibu hamil ketika melakukan razia PPKM Darurat.

Selain ibu hamil Nur Halim (26), sang suami Amriana (34) juga jadi korban.

Keduanya dianiaya saat berada di warung kopi milik mereka.

Selain itu, video kasus penganiayaan juga sempat viral di media sosial dan mendapat berbagai macam respons dari warganet.

Kabar terbarunya, mantan sekretaris Satpol PP Gowa bernama Mardani Hamdan itu sudah resmi dijadikan tersangka.

Baca juga: Kedua Orangtua Meninggal Karena Covid-19, Bocah 10 Tahun Isolasi Mandiri Sendirian di Rumah

Mardani juga memberikan pengakuannya saat diperiksa oleh pihak kepolisian.

Termasuk kronologi dari kejadian versi dirinya.

Mardani mengaku, penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban karena spontanitas.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Mardani, Muh Syahfril Hamzah, saat berada di Mapolres Gowa, Sabtu (17/7/2021).

Dari pengakuan Mardani, pemicu penganiayaan itu karena adanya pelemparan.

"Sewaktu mendekati istri dari korban laki-laki dia menuju ke sana katanya ada lemparan yang terkena lemparan lehernya," jelasnya, Sabtu, dikutip dari Tribun-Timur.com.

Ia mengaku pelemparan terjadi sesaat sebelum terjadi pemukulan.

"Pengakuannya ada spontanitas, karena ada yang melempar botol yang mengenai belakang lehernya, kalau pelemparan kursi itu berikutnya," ujarnya.

Baca juga: Sosok Indra Rudiansyah, Mahasiswa Indonesia yang Ikut Menciptakan Vaksin AstraZeneca

Lanjut dia, pengakuan tersangka lemparan botol tersebut dirasakan saat mendekat ke arah korban wanita. Itu terjadi sebelum adanya pemukulan.

"Tidak tahulah itu pengakuan tersangka demikian, iya ada pelemparan sebelum pemukulan, itulah yang dikatakan tadi, terjadi spontanitas memukul suami dan istri, tapi tetap dia akui perbuatannya," urai Syahfril.

Selain itu, alasan Mardani kembali ke dalam warkop tersebut dan memeriksa izin usaha dari inisiatif dirinya sendiri dan tidak ada yang memprovokasi.

Terakhir, Syahfril kembali menegaskan, tersangka sangat menyesali perbuatannya. (*)

Sumber: Kompas.com/Tribun Timur/Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved