Kasus Penganiayaan
Wanita yang Dipukul Oknum Satpol PP Gowa Kini Dilaporkan Ormas ke Polisi Karena Ngaku Hamil
Wanita yang dipukul oleh anggota Satpol PP Gowa kini dilaporkan ke polisi oleh Brigadir Muslim Indonesia karena mengaku hamil.
Hingga kini kasusnya terus berlanjut di kepolisian.
Oknum Satpol PP di Gowa itu menampar ibu hamil ketika melakukan razia PPKM Darurat.
Selain ibu hamil Nur Halim (26), sang suami Amriana (34) juga jadi korban.
Keduanya dianiaya saat berada di warung kopi milik mereka.
Selain itu, video kasus penganiayaan juga sempat viral di media sosial dan mendapat berbagai macam respons dari warganet.
Kabar terbarunya, mantan sekretaris Satpol PP Gowa bernama Mardani Hamdan itu sudah resmi dijadikan tersangka.
Baca juga: Kedua Orangtua Meninggal Karena Covid-19, Bocah 10 Tahun Isolasi Mandiri Sendirian di Rumah
Mardani juga memberikan pengakuannya saat diperiksa oleh pihak kepolisian.
Termasuk kronologi dari kejadian versi dirinya.
Mardani mengaku, penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban karena spontanitas.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Mardani, Muh Syahfril Hamzah, saat berada di Mapolres Gowa, Sabtu (17/7/2021).
Dari pengakuan Mardani, pemicu penganiayaan itu karena adanya pelemparan.
"Sewaktu mendekati istri dari korban laki-laki dia menuju ke sana katanya ada lemparan yang terkena lemparan lehernya," jelasnya, Sabtu, dikutip dari Tribun-Timur.com.
Ia mengaku pelemparan terjadi sesaat sebelum terjadi pemukulan.
"Pengakuannya ada spontanitas, karena ada yang melempar botol yang mengenai belakang lehernya, kalau pelemparan kursi itu berikutnya," ujarnya.
Baca juga: Sosok Indra Rudiansyah, Mahasiswa Indonesia yang Ikut Menciptakan Vaksin AstraZeneca
Lanjut dia, pengakuan tersangka lemparan botol tersebut dirasakan saat mendekat ke arah korban wanita. Itu terjadi sebelum adanya pemukulan.