Hanya Demi Menambah Subscribers, Oknum Guru Sebar Video Hoax Terkait PPKM
Dalam video yang diunggah GNO, menceritakan kerusuhan pedagang dengan polisi di Terminal Timur, Kota Metro saat penerapan Pemberlakukan Pembatasan Keg
Adanya video kerusuhan tersebut membuat warga masyarakat di Kota Metro resah.
"Setelah mendapat banyak laporan dari warga, akhirnya kami bersama Polres Metro melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka, Jumat malam kemarin," tambahnya.
Terjadi di Aceh
Dari pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan video itu dari media sosial, kemudian diunggah ulang.
Tersangka kemudian menuliskan deskripsi bahwa demo di Terminal Metro terjadi lantaran penerapan PPKM.
Namun, sebenarnya peristiwa dalam video itu tidak pernah terjadi di lokasi yang disebutkan.
Hal itu diketahui setelah petugas kepolisian mendatangi lokasi.
"Pada saat video itu viral di media sosial, anggota Polres Kota Metro sudah melakukan pengecekan ke lokasi dan tidak menemui peristiwa itu."
"Sehingga dipastikan video itu adalah hoaks," ungkap Pandra.
Sementara itu, mengutip dari TribunLampung.com, Arie menjelaskan, bahwa video yang disebarkan Guntoro merupakan rekaman kejadian di Aceh pada Mei 2021.
"Video di YouTube itu kejadiannya di Aceh, ada penutupan Pasar Peunayong, Aceh. Dia ambil dan menyebarkannya," beber Arie.
Terancam 10 tahun penjara
Arie mengungkapkan, pihaknya menjerat Guntoro dengan Undang-undang ITE.
"Tersangka juga dikenakan Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana."
"Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU No 1 Tahun 1946," ujarnya.
Ia menambahkan, tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sumber : TRIBUNNEWS