Hanya Demi Menambah Subscribers, Oknum Guru Sebar Video Hoax Terkait PPKM
Dalam video yang diunggah GNO, menceritakan kerusuhan pedagang dengan polisi di Terminal Timur, Kota Metro saat penerapan Pemberlakukan Pembatasan Keg
TRIBUNJAMBI.COM - Oknum guru di Kota Metro, Lampung berinisial GNO (51) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video hoax oleh Ditreskrimsus Polda Lampung
GNO menjalani pemeriksaan penyidik di Mapolda Lampung pascaditangkap pada Jumat (16/7/2021) malam.
Dalam video yang diunggah GNO, menceritakan kerusuhan pedagang dengan polisi di Terminal Timur, Kota Metro saat penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pekan lalu.
Baca juga: Promo KFC Minggu Ini, Nonton Sambil Nikmati, KFC Original Movie Combo Hingga Crazy Deals
Baca juga: Atlet-Atlet Indonesia di Olimpiade Tokyo 2020 Bak Dikucilkan Saat Momen Makan Bersama, Ini Sebabnya
Baca juga: Daftar Harga HP Samsung Bulan Juli 2021 Lengkap dari Harga Rp 1 Jutaan hingga Rp 2 Jutaan
"Video hoaks itu diunggah pelaku ke akun YouTube-nya atas nama Guntoro TwentyOne," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Jumat (23/7/2021) dilansir Kompas.com.
Tersangka juga menyebarkan link video tersebut di akun Facebook-nya, Guntoro21.
Ambil dari YouTube
Diberitakan TribunLampung.com, video kericuhan yang diunggah ulang oleh tersangka itu berasal dari tayangan di salah satu kanal YouTube.
"Awalnya tersangka melihat tayangan Satpol PP ribut dengan warga di salah satu kanal YouTube," kata Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Arie Rachman Nafarin, Kamis (22/7/2021).
Kemudian, kata Arie, video tersebut diunduh oleh tersangka yang selanjutnya diunggah ke akun Facebook-nya.
"Waktu disebar tersangka menambah lokasi terminal Metro Pusat, sehingga video itu seolah-olah benar terjadi di Metro," ungkapnya.
Tambah subscribers
Dari pemeriksaan sementara, kata Pandra, motif pelaku mengunggah video itu untuk mencari subscriber di YouTube.
"Motifnya menambah subsriber dan viewers di akun YouTube miliknya, karena itu pelaku mengunggah video kontroversial tersebut," ungkap Pandra.
Arie mengatakan, alasan tersangka menyebarkan video itu hanya iseng.
"Tersangka mengaku iseng, hanya untuk menambah jumlah viewer video yang diunggah di akun Facebook pribadinya," ungkapnya, Kamis (22/7/2021) dilansir TribunLampung.com.
Adanya video kerusuhan tersebut membuat warga masyarakat di Kota Metro resah.
"Setelah mendapat banyak laporan dari warga, akhirnya kami bersama Polres Metro melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka, Jumat malam kemarin," tambahnya.
Terjadi di Aceh
Dari pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan video itu dari media sosial, kemudian diunggah ulang.
Tersangka kemudian menuliskan deskripsi bahwa demo di Terminal Metro terjadi lantaran penerapan PPKM.
Namun, sebenarnya peristiwa dalam video itu tidak pernah terjadi di lokasi yang disebutkan.
Hal itu diketahui setelah petugas kepolisian mendatangi lokasi.
"Pada saat video itu viral di media sosial, anggota Polres Kota Metro sudah melakukan pengecekan ke lokasi dan tidak menemui peristiwa itu."
"Sehingga dipastikan video itu adalah hoaks," ungkap Pandra.
Sementara itu, mengutip dari TribunLampung.com, Arie menjelaskan, bahwa video yang disebarkan Guntoro merupakan rekaman kejadian di Aceh pada Mei 2021.
"Video di YouTube itu kejadiannya di Aceh, ada penutupan Pasar Peunayong, Aceh. Dia ambil dan menyebarkannya," beber Arie.
Terancam 10 tahun penjara
Arie mengungkapkan, pihaknya menjerat Guntoro dengan Undang-undang ITE.
"Tersangka juga dikenakan Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana."
"Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU No 1 Tahun 1946," ujarnya.
Ia menambahkan, tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sumber : TRIBUNNEWS