Membeli Narkoba Dengan Mantan Napi, Karutan Kelas I Depok Ditangkap Polisi
Kasus Narkoba menjerat Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Depok, Jawa Barat berinisial A.
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus Narkoba menjerat Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Depok, Jawa Barat berinisial A.
Polisi pada tanggal 25 Juni 2021 lalu berhasil menangkap Tersangka.
Kini kasus A sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.
Baca juga: Kasus Kekerasan dan Asusila Anak di Muarojambi Tertinggi di Jambi, Apa Sebabnya?
Baca juga: Diduga Karena Listrik Korslet, 2 Rumah di Muko Muko Ludes Terbakar
Baca juga: Sejak Januari-Juni Insentif Nakes RSUD Raden Mattaher Jambi Belum Dibayar
Berikut rangkuman fakta-faktanya:
1. Kronologi penangkapan
Dirangkum dari TribunJakarta.com, A diringkus polisi pada hari Jumat, 25 Juni 2021 lalu.
Polisi melakukan penangkapan pada pukul 03.30 WIB.
A diamankan pihaknya di sebuah kamar kos yang ada di kawasan Slipi, Jakarta Barat.
2. Barang bukti yang diamankan
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, sejumlah barang bukti berhasil diamankan.
Barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu.
"Dengan berat bruto 0,52 gram, satu buah alat hisap narkotika jenis sabu berupa cangklong, bong bekas sisa pakai, empat butir obat alprazolam dan satu unit handphone," kata Ronaldo, dikutip dari TribunJakarta.com, Kamis (22/7/2021).
3. Tes urine
Tes cek urine yang dilakukan terhadap tersangka A menunjukan hasil positif.
Dengan kandungan narkotika Jenis amphetamine, methamphetamine, dan benzo.
4. Asal barang haram
Dikatakan Ronaldo, tersangka A mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang mantan narapidana berinisial M.
M berhasil diamankan tiga hari berselang setelah penangkapan A.
“Tersangka A mendapatkan narkotika tersebut dari Tersangka M yang juga berhasil diamankan pada tanggal 28 Juni 2021."
"Tersangka A mengenal tersangka M sejak tahun 2009 saat tersangka M menjadi narapidana di Lapas tempat tersangka A bekerja," ungkap Ronaldo, dikutip dari TribunJakarta.com.
5. Update kasus
Penyidik Polres Metro Jakarta Barat telah melimpahkan tahap satu berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.
"Sudah tahap satu, tinggal jaksa melihat berkas ini lengkap atau belum," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo, dikutip dari Kompas.com, Kamis (22/7/2021).
Ady berujar penyidik telah memeriksa A dan beberapa saksi, sehingga dianggap sudah cukup untuk diserahkan tahap pertama ke kejaksaan.
Ia memastikan penyidik siap melengkapi keterangan saksi dan alat bukti jika kejaksaan menilai berkas perkara belum lengkap.
Informasi tambahan, A dikenakan Pasal 112 Ayat 1, subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.
Sumber : TRIBUNNEWS