Tes Wawasan Kebangsaan

Pelanggaran Administrasi TWK KPK Dibongkar Ombudsman RI

Ombudsman RI memaparkan temuan terjadinya maladminstrasi pelaksanaan TWK KPK. Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih dan anggota memaparkan temuan mereka

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
CAPTURE YOUTUBE OMBUDSMAN RI
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih 

Rancangan peraturan KPK wajib disebarluaskan di portal internal KPK, tapi itu tidak dilakukan setelah 16 November 2020.

Rancangan terakhir yang dibagikan hanya pada tahapan awal.

"Ada penyimpangan prosedur, tidak sebarluaskan rancangan peraturan KPK setelah enam kali rapat harmonisasi," ujarnya.

Lebih mengagetkan lagi, berdasarkan Temuan ombudsman, MoU pengadaan swakelola pengadaan barang dan jasa antara Sekjen KPK dan Kepala BKN.

Baca juga: 8 Pegawai KPK Ajukan Syarat Ini Sebelum Diklat dengan Kemenhan

MoU 8 april 2021 lalu kontrak swakelola ditandatangani 26 April 2021.

"Namun dibuat tanggal mundur jadi 27 Januari 2021. Dibuat mundur 3 bulan," ungkapnya.

Artinya, pekerjaan sudah dilakukan tanpa ada kontrak terlebih dahulu, atau saat itu belum ada petunjuk teknis pelaksanaannya.

"Ini cukup serius dalam tatekelola administrasi," ucapnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved