Tes Wawasan Kebangsaan
Pelanggaran Administrasi TWK KPK Dibongkar Ombudsman RI
Ombudsman RI memaparkan temuan terjadinya maladminstrasi pelaksanaan TWK KPK. Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih dan anggota memaparkan temuan mereka
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI.COM - Ombudsman RI memaparkan temuan terjadinya maladminstrasi pelaksanaan TWK KPK.
Pelanggaran administrasi tes wawasan kebangsaan untuk pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ini disampaikan dalam konfrensi pers Ombudsman RI, Rabu (21/7/2021).
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih saat konfrensi pers, mengatakan telaah dilakukan atas aduan pegawai KPK.
Adapun fokus pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman terletak pada tiga ranah, yakni dasar hukum, pelaksanaan TWK, dan penetapan hasil.
"Hasil pemeriksaan, memang kita temukan maladministrasi," kata Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih.
Ombudsman akan menyampaikan hasil pemeriksaan ini kepada Ketua KPK, Kepala BKN, dan Presiden.
"Agar temuan maladministrasi yang ditemukan Ombudsman RI bisa ditindaklanjuti dan diambil langkah-langkah selanjutnya," kata Ketua Najih.
Paparan lebih rinci oleh anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng, pemeriksaan mereka lakukan mulai 4 Juni 2021.
Pemeriksaan dilakukan dengan klarifikasi kepada Kepala BKN dan pihak lain termasuk meminta pendapat para pakar.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ombudsman RI Temukan Pelanggaran Maladministrasi Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK
"Setelah kami kaji, yang dilaporkan memang bagian dari kewenangan Ombudsman, untuk menguji apakah ada tidaknya maladministrasi khususnya penyimpangan prosedur pengangkatan pegawai KPK jadi pegawai ASN," ungkapnya.
Hasil temuan mereka ternyata cukup banyak maladministrasi yang terjadi dalam proses ini.
Robert Na Endi Jaweng mengatakan hasil temuan, klausul pelaksanaan TWK bagi pegawai KPK merupakan pasal sisipan.
Soal pelaksanaan TWK KPK ini tidak ada dalam aturan awal yang dirancang.
Selanjutnya, dalam aspek harmonisasi peraturan, berita acara acara ditandatangani bukan oleh yang hadir, tapi oleh yang yang tidak hadir.
"Ada penyalahgunaan wewenang di sana. Penandatanganan oleh Kabiro Hukum KPK dan Direktur Perundangan Kemekumham. Padahal bukan mereka yang hadir," kata Robert Na Endi Jaweng.
Rancangan peraturan KPK wajib disebarluaskan di portal internal KPK, tapi itu tidak dilakukan setelah 16 November 2020.
Rancangan terakhir yang dibagikan hanya pada tahapan awal.
"Ada penyimpangan prosedur, tidak sebarluaskan rancangan peraturan KPK setelah enam kali rapat harmonisasi," ujarnya.
Lebih mengagetkan lagi, berdasarkan Temuan ombudsman, MoU pengadaan swakelola pengadaan barang dan jasa antara Sekjen KPK dan Kepala BKN.
Baca juga: 8 Pegawai KPK Ajukan Syarat Ini Sebelum Diklat dengan Kemenhan
MoU 8 april 2021 lalu kontrak swakelola ditandatangani 26 April 2021.
"Namun dibuat tanggal mundur jadi 27 Januari 2021. Dibuat mundur 3 bulan," ungkapnya.
Artinya, pekerjaan sudah dilakukan tanpa ada kontrak terlebih dahulu, atau saat itu belum ada petunjuk teknis pelaksanaannya.
"Ini cukup serius dalam tatekelola administrasi," ucapnya.