8 Pegawai KPK Ajukan Syarat Ini Sebelum Diklat dengan Kemenhan
Delapan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk dibina.
8 Pegawai KPK Ajukan Syarat Ini Sebelum Diklat dengan Kemenhan
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Delapan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk dibina.
Diketahui KPK dan Kementerian Pertahanan telah menyepakati kerja sama penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan bagi 24 pegawai KPK.
Salah satu pegawai yang termasuk daftar 24 pegawai KPK itu adalah Ita Khoiriyah dari staf humas. Ia mengaku sudah mengetahui informasi akan hal itu.
"Kalau yang sudah diangkat per 1 Juni, orientasinya dilakukan oleh LAN (Lembaga Administrasi Negara). Sedangkan yang 24 memang informasi di rapat sekjen pembinaan dilakukan oleh Kemenhan," ujar Ita kepada Tribunnews.com, Sabtu (26/6/2021).
Sebelumnya KPK telah melantik 1.271 pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 1 Juni 2021.
Mereka yang dilantik adalah pegawai yang lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Sementara itu, sebanyak 75 pegawai dinyatakan tidak lulus. Dari 75 pegawai tersebut, 51 di antaranya diberhentikan pada November 2021, sementara 24 pegawai akan dibina kembali.
Ita menjelaskan bahwa agar dapat mengikuti diklat dengan Kemenhan, 24 pegawai diwajibkan menyerahkan surat pernyataan kesediaan untuk dibina, dites ulang, dan apabila tak lulus tes lagi, maka bersedia tidak diangkat jadi ASN.
Namun Ia bersama 7 pegawai lainnya akan mempertimbangkan untuk menandatangani surat tersebut jika hasil TWK masing-masing pegawai KPK dibuka.
"Sebagai bahan pertimbangan kami berdelapan. Kalau itu belum dibuka, saya tidak mau tanda tangan dokumen apapun," kata Ita.
Pasalnya, Ita menilai tes kebangsaan lanjutan yang akan digelar kembali sama gelapnya dengan hasil TWK yang hingga saat ini belum diberikan.
Surat Keputusan (SK) yang dibuat pejabat KPK ihwal tes ini, katanya, tidak mencantumkan hasil TWK terdahulu sebagai pertimbangan pembinaan. Ia khawatir tes ulang ini hanya jebakan baru.
"Pembinaan yang ditawarkan kepada 24 ini, konsepnya belum jelas. Apa saja materinya, berapa lama durasinya, bagaimana hak dan kewajiban pegawai selama pembinaan, status pegawai, siapa penyelenggara pembinaan dan anggarannya, semua masih gelap," kata Ita.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut diklat bela negara dan wawasan kebangsaan merupakan tindak lanjut dari rangkaian proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.