8 Pegawai KPK Ajukan Syarat Ini Sebelum Diklat dengan Kemenhan
Delapan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk dibina.
"Sesuai amanat UU Nomor 19 Tahun 2019, pegawai KPK adalah ASN. Maka seluruh pegawai KPK harus beralih proses menjadi pegawai ASN dan tentulah harus ikut serta tunduk terhadap UU ASN. Salah satunya persyaratan mengenai wawasan kebangsaan," kata Firli dalam keterangannya, Sabtu (26/6/2021).
Kesepakatan kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian oleh Plt Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana dengan Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kemenhan Mayor Jenderal TNI Dadang Hendrayuda.
Penandatangan kerja sama dilaksanakan di Ruang Bhineka Tunggal Ika Kemenhan yang disaksikan langsung oleh Firli Bahuri dan Wakil Menteri Pertahanan Letnan Jenderal TNI M Herindra.
Pelaksanaan diklat akan berlangsung selama 30 hari mulai tanggal 22 Juli 2021.
Pembelajaran dan pengembangan kompetensi dalam diklat ini meliputi Nilai-Nilai Dasar Bela Negara, Sistem Pertahanan Semesta, Wawasan Kebangsaan (4 Konsensus Dasar Bernegara), Sejarah Perjuangan Bangsa, Pembangunan Karakter Bangsa, dan Keterampilan Dasar Bela Negara.
"KPK dan Kemenhan berkomitmen bahwa pelaksanaan diklat dalam rangkaian pengalihan pegawai KPK menjadi ASN adalah untuk menghasilkan aparatur yang memiliki integritas kebangsaaan, kecintaan terhadap Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, menambahkan.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah lebih dulu menyatakan bahwa pihaknya akan menggandeng Kemenhan dalam pembinaan wawasan kebangsaan kepada 24 pegawai yang masih bisa menjadi ASN.
"Kami akan bekerja sama dengan Kemenhan untuk lakukan pembinaan wawasan kebangsaan," kata Ghufron, Jumat (28/5/2021).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 8 Pegawai KPK Pertimbangkan Ikut Diklat Kemenhan Jika Syarat Ini Dipenuhi.