Berikut Wilayah PPKM Level 3 dan 4 Diluar Pulau Jawa dan Bali, Kota Jambi Level 3

Kebijakan ini, untuk memperkuat pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Le

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
ist
Ilustrasi Pihak kepolisian melakukan penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Km 31 Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek. 

- Bengkulu: Kota Bengkulu

- Lampung: Kota Metro

- Kalimantan Tengah: Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara, dan Kota Palangkaraya

- Kalimantan Utara: Kabupaten Bulungan

- Sulawesi Utara: Kota Manado dan Kota Tomohon

- Sulawesi Tengah: Kota Palu

- Sulawesi Tenggara: Kota Kendari

- Nusa Tenggara Timur: Kabupaten Lembata dan Kabupaten Nagekeo

- Maluku: Kabupaten Kepulauan Aru dan Kota Ambon

- Papua: Kabupaten Boven Digoel dan Kota Jayapura

- Papua Barat: Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama

Berita Terkait Lainnya

Sumber : TRIBUNNEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved