Berikut Wilayah PPKM Level 3 dan 4 Diluar Pulau Jawa dan Bali, Kota Jambi Level 3

Kebijakan ini, untuk memperkuat pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Le

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
ist
Ilustrasi Pihak kepolisian melakukan penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Km 31 Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek. 

- Kepulauan Riau: Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang

- Lampung: Kota Bandar Lampung

- Kalimantan Barat: Kota Pontianak dan Kota Singkawang

- Kalimantan Timur: Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang

- Nusa Tenggara Barat: Kota Mataram

- Papua Barat: Kabupaten Manokwari dan Kota Sorong

Wilayah Level 3 di Luar Jawa-Bali

Berikut ini daftar wilayah yang berada dalam Level 3:

- Aceh: Kota Banda Aceh

- Sumatera Utara: Kota Sibolga

- Sumatera Barat: Kota Solok

- Riau: Kota Pekanbaru

- Kepulauan Riau: Kabupaten Natuna dan Kabupaten Bintan

- Jambi: Kota Jambi

- Sumatera Selatan: Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved