Berikut Wilayah PPKM Level 3 dan 4 Diluar Pulau Jawa dan Bali, Kota Jambi Level 3

Kebijakan ini, untuk memperkuat pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Le

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
ist
Ilustrasi Pihak kepolisian melakukan penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Km 31 Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek. 

TRIBUNJAMBI.COM - Setelah PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021, kini pemerintah mengkategorikan wilayah di luar Jawa-Bali dengan kriteria level 3 dan 4.

Untuk wilayah PPKM level 4, di antaranya Kota Medan, Kota Bukitinggi, dan Kota Batam.

Sementara untuk daerah PPKM level 3, seperti Kota Banda Aceh, Kota Sibolga, dan Kota Ambon.

Wilayah yang termasuk dalam level 3 dan 4, akan diberlakukan beberapa ketentuan yang sudah diatur.

Tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021.

Kebijakan ini, untuk memperkuat pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 (empat) Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Buka Pintu Kebaikan di Hari Raya Idul Adha, Telkomsel Salurkan Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri

Baca juga: Info Cuaca dari BMKG untuk Kamis 22 Juli 2021, 13 Wilayah Berpotensi Hujan Lebat

Baca juga: Prakiraan Cuaca Kota Jambi Kamis 22 Juli 2021

Ada beberapa instruksi yang disampaikan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021.

Pertama, menetapkan dan mengatur PPKM Berbasis Mikro yang selanjutnya disebut PPKM Mikro pada masing-masing Kabupaten/Kota di wilayahnya.

Kedua, khusus kepada Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Banten dan Gubernur Bali menetapkan dan mengatur PPKM Mikro sepanjang Kabupaten/Kota tersebut tidak termasuk atau telah keluar dari Level 4 (empat) di Wilayah Jawa Bali.

Ketiga, khusus kepada Gubernur yang wilayah Kabupaten/Kotanya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen.

Berikut ini daftar wilayah PPKM Level 3 dan 4 di luar wilayah Jawa-Bali, sebagaimana yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021:

Wilayah Level 4 di Luar Jawa-Bali

Berikut wilayah di luar Jawa-Bali yang berada dalam Level 4:

- Sumatera Utara: Kota Medan

- Sumatera Barat: Kota Bukitinggi, Kota Padang, dan Kota Padang Panjang

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved