Jokowi Beri Kelonggaran Boleh Makan di Restoran Atau Warung Makan Maksimal 30 Menit
Berita Jambi,Selama masa penerapan PPKM hingga 25 Juli 2021, masyarakat diperbolehkan makan di tempat atau dine in dengan waktu terbatas
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memyampaikan akan memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga tanggal 25 Juli 2021.
Presiden Jokowi juga menyampaikan janji akan melonggarkan secara bertahap sejumlah pengetatan aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat pada 26 Juli 2021, apabila kasus Covid-19 menurun.
Salah satu pelonggaran yang akan dilakukan yakni di sektor restoran, warung makan, lapak kaki lima, dan lainnya.
Selama masa penerapan PPKM 26 Juli 2021, masyarakat diperbolehkan makan di tempat atau dine in dengan waktu maksimal 30 menit.
Seperti diketahui selama penerapan PPKM Darurat, restoran, warung makan, dan tempat sejenis lainnya hanya memperbolehkan layanan pesan antar atau take away dan melarang makan di tempat.
Adapun pelonggaran yang akan dilakukan pada 26 Juli yakni:
• Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20.00, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
• Pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 15.00, dengan kapasitas maksimal 50 persen.
• Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis, diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00.
• Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka sampai pukul 21.00, dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.
Baca juga: Indonesia Terima Bantuan 2.800 Oxygen Concentrator dan Vaksin dari Pemerintah Jepang
Baca juga: Aplikasi Pencari Kerja PotGawe Untuk Masyarakat, Permudah Mencari Pekerjaan Dimasa Pandemi
Pelonggaran semua aktivitas tersebut dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Aturan teknis dari pelonggaran tersebut akan diatur oleh pemerintah daerah.
"Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah," kata Presiden dalam pernyataannya yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021).
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com, https://m.tribunnews.com/nasional/2021/07/20/26-juli-nanti-boleh-makan-di-restoran-atau-kaki-lima-maksimal-30-menit