Tes Wawasan Kebangsaan
Apakah Ombudsman Akan Rekomendasikan Hasil Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK Dibatalkan?
Apakah Ombudsman akan merekomendasikan hasil tes wawasan kebangsaan pegawai KPK dibatalkan atau tidak, semua akan terjawab dalam konfrensi pers ini.
TRIBUNJAMBI.COM - Ada dugaan telah terjadi maladministrasi dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan.
Hal ini yang akhirnya membuat 75 pegawai KPK melaporkannya ke Ombudsman RI beberapa waktu lalu.
Dikutip dari Kompas.id, Ombudsman RI sudah selesai menelaah laporan dari pegawai KPK tersebut.
Bahkan telah diagendakan konferensi pers Hasil Pemeriksaan Aduan Pegawai KPK itu secara daring.
Hasil pemeriksaan Ombudsman akan disampaikan dalam konfrensi pers pada Rabu (21/7/2021) pukul 11.00 WIB.
Apakah Ombudsman akan merekomendasikan hasil tes wawasan kebangsaan pegawai KPK dibatalkan atau tidak, semua akan terjawab dalam konfrensi pers ini.
Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, usai lembaga itu menerima laporan pegawai KPK menyebut, ada tiga poin yang akan diperiksa.
Poin pertama tentang pembuatan dasar hukum Tes Wawasan Kebangsaan.
kedua, Ombudsman menelaah bagaimana pelaksanaan TWK tersebut.
Baca juga: Novel Baswedan Sebut Koruptor Terusik, Sengaja Lemahkan KPK Sejak Pengusutan Sektor Sumber Daya Alam
ketiga, konsekuensi dari pelaksanaan TWK yang menghebohkan itu.
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif KPK, Hotman Tambunan, mempertanyakan soal komitmen KPK terkait keterbukaan informasi terkait hasil TWK ini.
Dia mengatakan KPK harusnya tak perlu beralasan lagi untuk tidak memberikan hasil TWK yang diminta sejumlah pegawai yang dinyatakan tak memenuhi syarat.
"KPK sebagai lembaga publik yang juga jualannya antikorupsi, seharusnya menjaga transparansi dan akuntabilitasnya sebagai roh pemberantasan korupsi, untuk tetap dipercaya publik," kata Hotman dalam keterangan tertulis, Senin (19/7/2021).
Hotman menuturkan tindakan KPK tidak sesuai dengan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Seharusnya informasi tertulis disampaikan paling lambat 10 hari setelah permintaan diberikan.
Para pegawai KPK, lanjut Hotman, sudah meminta hasil TWK itu sejak 30 Juni 2021.
"Sayangnya Pejabat Pengelola Informasi dan Data KPK serta Sekjen atau Pimpinan sebagai atasan tidak merespons sama sekali permintaan pegawai kali ini," kata dia, dikutip dari Kompas.com.
Hotman menegaskan keterbukaan data hasil TWK harus diberikan untuk melihat keputusan yang diambil KPK pada pegawai yang dinyatakan tak lolos atau perlu dibina.
Baca juga: Hasil TWK Jadi Rahasia Negara, Semakin Yakin 75 Pegawai KPK Sengaja Disingkirkan
"Selama belum ada penjelasan hasil TWK, maka seharusnya tidak ada alasan melakukan pembinaan lanjutan. Tidak jelas area mana yang perlu penguatan," terangnya.
Sejumlah pegawai KPK sebelumnya meminta hasil asesmen TWK pribadinya masing-masing.
Tapi KPK mengatakan perlu koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara terkait dengan data itu.
Di sisi lain, BKN menyubut tidak memegang data sebab sudah menyerahkan semua pada KPK.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan data yang dimiliki KPK isinya menyeluruh bukan personal.
Hasil personal TWK dipegang lembaga Psikologi AD dan Badan Penanggulangan Terorisme Nasional.
Bima mengaku telah berkoordinasi dengan dua lembaga itu dan data hasil TWK masing-masing individu itu disebut bersifat rahasia
Baca juga: Dugaan Gratifikasi Ketua KPK Tak Diproses, ICW Sebut Dewas Berubah Jadi Kuasa Hukum Firli Bahuri
Baca juga: Novel Baswedan Beberkan Cara Koruptor Gembosi KPK Lewat Isu Taliban dan Radikalisme