Kasus Pembunuhan

Takut Ketahuan Calon Suami Karena Hamil dengan Rekan Kerja, Gadis Ini Bunuh Bayinya yang Baru Lahir

Seorang wanita berusia 23 tahun ini tega membunuh bayi yang baru dilahirkan karena takut ketahuan hamil diluar nikah dengan calon suami.

Editor: Rohmayana
ist
Waka Polres Kebumen, Kompol Edi Wibowo saat gelar perkara pembunuhan bayi di Desa Lajer, Kecamatan Ambal, Kebumen, Jawa Tengah, Minggu (18/7/2021) 

TRIBUNJAMBI.COM - Terkuak sejumlah fakta soal pembuang mayat bayi di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Ternyata bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap wanita muda berusia 23 tahun berinisial DN dengan rekan kerjanya yang berinisial SM (30).

Namun ternyata DN sudah mempunyai calon suami.

Karena takut ketahuan dengan calon suaminya, DN akhirnya membunuh bayi tersebut dan dibuang.

Dibunuh usai dilahirkan

Kasus pembunuhan terungkap saat adanya penemuan mayat bayi pada Senin (17/5/2021).

Bayi itu ditemukan di saluran irigasi Desa Lajer, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen.

Kondisinya saat itu, bayi dibungkus dalam kantong plastik.

Waka Polres Kebumen, Kompol Edi Wibowo, membeberkan detik-detik pelaku membunuh korban.

Pelaku melakukan aksi sadisnya setelah melahirkan korban.

"Setelah lahir, karena ibunya tidak menghendaki, bayi dibunuh sesaat setelah dilahirkan," kata Edi.

Baca juga: 200 Juta Kilogram Beras Akan Didistribusikan Sebagai Bantuan PPKM di Kota Jambi

Tubuh sang bayi dimasukkan ke dalam tas kresek lalu dibuang ke saluran irigasi utara rumah pelaku.

Edi mengungkapkan fakta lain, bayi yang dikandung DN merupakan hasil hubungan gelap dengan rekan kerjanya.

DN dan SM sama-sama bekerja di sebuah rumah sakit swasta.

Sebelum dilahirkan, bayi dalam kandungan DN berusaha digugurkan.

Edi menjelaskan, bayi tersebut telah direncanakan dibunuh sejak dalam kandungan.

SM lah yang menyuruh DN untuk menggugurkan kandungannya dengan meminum obat peluntur janin.

Namun kenyataannya berkata lain, bayi itu tumbuh hingga akhirnya dilahirkan dalam keadaan hidup oleh ibunya.

"Setelah lahir, karena ibunya tidak menghendaki, bayi dibunuh sesaat setelah dilahirkan," kata Edi.

Baca juga: Cara Membuat Opor Ayam Bumbu Kuning, Cocok Disajikan dengan Nasi Hangat

Alasan dibunuh

Kepada polisi, DN mengaku beberapa kali melakukan hubungan badan dengan SM yang ternyata sudah berkeluarga.

Namun alasan lain yang membuat DN ingin membunuh bayinya karena dalam waktu dekat ia akan menikah dengan pria lain.

Ia takut calon suaminya tahu jika saat menikah sudah dalam keadaan hamil dengan pria lain.

"Saya menyesal, Pak. Sangat menyesal," ucap DN kepada penyidik.

Baca juga: Cara Membuat Ketupat Anti Gagal, Gunakan Beras Putih Varian IR 64

Meski niat DN menikah sudah terlaksana, namun ia tetap harus mempertanggungjawabkannya perbuatannya.

Pernikahan yang baru seumur jagung untuk sementara harus terhalang jeruji besi.

Atas perbuatannya, tersangka SM polisi menjerat Pasal 194 Jo Pasal 75 Ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar

Sedangkan untuk tersangka DN dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Subsider Pasal 342 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun denda paling banyak Rp 3 miliar.. (*)

SUMBER : Tribunnews.com /Penulis: Endra Kurniawan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved