Kronologi Dua Dokter Gelapkan Vaksin Sisa untuk Dijual Rp 250 Ribu Per Suntikan, Dapat Rp 142 Juta
Kasi Intel Kejari Medan Bondan Subrata menyebutkan, saat ini kedua dokter itu sudah diserahkan ke pihak kejaksaan.
Selanjutnya, tersangka Selviwaty membuat kesepakatan dengan tersangka dr Indra Wirawan, untuk mau melakukan vaksin dengan orang-orang yang akan dikumpulkannya dan membuat kesepakatan.
Dimana akan diberikan uang kepada dr Indra Wirawan dari orang-orang yang akan divaksin tersebut sebesar Rp 250 ribu per orang untuk sekali suntik vaksin.
Dari uang sebesar Rp 250 ribu yang dikutip tersebut, maka tersangka dr Indra Wirawan akan mendapat Rp 220 ribu, sedangkan sisanya Rp 30 ribu, untuk tersangka Selviwaty.
"Total yang diterima tersangka dr Indra Wirawan yang diberikan oleh tersangka Selviwaty alias Selvi atas melakukan pemberian dan penyuntikan vaksin kepada orang-orang yang mau memberikan uang tersebut yaitu sebesar sebesar Rp 134.130.000," ucapnya.
Atas perbuatannya, kata Bondan, kedua tersangka yakni dr Indra Wirawan beserta dr Kristinus Saragih diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Kedua melanggar, Pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau Pasal 11 dan atau PAsal 5 ayat (1) dan atau Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sedangkan tersangka Selviwaty (berkas terpisah) selaku koordinator bertugas mengkoordinir masyarakat yang akan divaksin melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain dari ketiga tersangka tersebut, sejumlah barang bukti juga yang turut diterima diantaranya sejumlah dokumen, buku tabungan, vaksin, dan sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.
Adapun ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan, dalam kepentingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan.
"Dimana, tersangka dr Indra Wirawan beserta dr Kristinus Saragih ditahan di Rutan Labuhan Deli, sedangkan tersangka Selviwaty alias Selvi dilakukan penahanan di Rutan Wanita Klas IIA Tanjunggusta Medan," ujarnya. (TribunMedan)
Baca juga: Niat Puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah Jelang Idul Adha 2021 Dengan Lafal latin Serta Artinya