Panduan Isolasi Mandiri (Isoman) di Rumah Bagi Pasien Covid-19 Tanpa Gejala

Terdapat syarat bagi para pasien Covid-19 untuk isolasi mandiri di rumah. Pasien Covid-19 dapat melakukan isolasi mandiri jika tidak bergejala atau g

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Buku Panduan Isolasi Mandiri oleh Papdi 

TRIBUNJAMBI.COM - Terdapat syarat bagi para pasien Covid-19 untuk isolasi mandiri di rumah.

Pasien Covid-19 dapat melakukan isolasi mandiri jika tidak bergejala atau gejala ringan.

Bagi para pasien Covid-19 yang dikatakan tanpa gejala jika frekuensi napas terhitung 12-20 per menit dengan tingkat saturasi oksigen lebih dari 95 persen.

Hal itu tertuang dalam Buku Panduan Isolasi Mandiri yang disusun Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (Papdi).

Buku Panduan Isolasi Mandiri oleh Papdi
Buku Panduan Isolasi Mandiri oleh Papdi (ist)

Berikut ini mengenai Protokol Isolasi Mandiri, dikutip dari Buku Panduan Isolasi Mandiri oleh Papdi:

Syarat Isolasi Mandiri

- Tidak bergejala/asimptomatik

- Gejala ringan

- Lingkungan rumah/kamar memiliki ventilasi yang baik

Alat yang Perlu Disediakan di Rumah

- Termometer atau alat pengukur suhu

- Oxymeter

Alat pengukur saturasi oksigen

Baca juga: Pria yang Dijuluki Manusia Ular Tewas Setelah Digigit Ular Kobra Dibagian Lidah

Baca juga: Link Nonton Hospital Playlist 2 Sub Indo Episode 5: Usaha Song Hwa untuk Jadi Vokalis Band

Protokol Isoman atau Cara Isolasi Mandiri

- Sebaiknya Anda tetap di rumah

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved