Berita Jambi
Hakim Akan Putus Praperadilan yang Diajukan Kepala BPPRD Kota Jambi Senin Mendatang
Praperadilan yang diajukan tersangka perkara dugaan pemotongan insentif di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPRD) Kota Jambi, Subhi
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Andreas Eko Prasetyo
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Praperadilan yang diajukan tersangka perkara dugaan pemotongan insentif di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPRD) Kota Jambi, Subhi, akan diputus Senin (19/7/2021) mendatang.
Putusan itu akan dibacakan hakim tunggal, Partono, yang mengadili perkara itu di Pengadilan Negeri Jambi.
Pada Jumat (16/7/2021) siang, hakim telah menerima kesimpulan yang dibuat secara tertulis oleh Pemohon dan Termohon dalam perkara ini.
Sebelumnya, Subhi selaku Pemohon melalui kuasa hukumnya, Indra Cahaya mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan pemotongan insentif di BPPRD Kota Jambi tahun 2017-2019.
Baca juga: Komentar Menohok Fadli Zon dan Fahri Hamzah Usai Mahfud MD Komentari Sinetron Ikatan Cinta
Baca juga: 1.771 Warga Bungo Positif Corona, Namun yang Diakui Hanya 989
Baca juga: Usai Polisi Amankan Kurir Sabu yang Tabrak Kambing Warga, Pemilik Sabu Pun Ditetapkan Jadi DPO
Dalam permohonannya, pihaknya meminta hakim menyatakan penetapan tersangka dan pemanggilan tersangka tidak sah.
"Setelah kami pelajari dan cermati secara mendalam, kedua surat tersebut, baik Surat Penetapan Tersangka maupun Surat Panggilan sebagai Tersangka, terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang, terutama dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagaimana yang telah kami uraikan dalam permohonan kami tersebut," jelas Indra Cahaya dalam permohonan yang dibacakan Senin (12/7/2021) lalu.
Menurutnya, penetapan tersangka mau pun pemanggilan tersangka harus sesuai dengan undang-undang, profesional, dan tidak melawan hukum.
Masih kata Indra, dalam dugaan kerugian negara yang disangkakan, belum ada satu pun auditor yang menyampaikan kerugian negara, sehingga semestinya belum dapat disimpulkan delik tindak pidana korupsi.
Untuk itu, dia memohon agar penetapan tersangka tanggal 17 Juni 2021 oleh Kejari dibatalkan, karena penetapan tersangka tidak sah berdasarkan hukum.
Selain itu, pihak pemohon juga meminta agar termohon merehabilitasi nama baik tersangka.
Di sisi lain, dari pihak Kejaksaan Negeri Jambi selaku Termohon menepis hal tersebut dalam sidang jawaban Termonon, Selasa (13/7/2021).
Ketua Tim Penyidik, Gempa Awaljon yang hadir di persidangan dari pihak Termohon menyebut penetapan tersangka sudah sesuai dengan aturan dan hukum yang ada.
Baca juga: Niat Polisi Bantu Korban Laka Tunggal di Sarolangun, Ternyata Korban Seorang Kurir Sabu
Baca juga: Provinsi Jambi Kantongi Pendapatan Dana dari APBN Rp 3,4 Triliun di Semester 1 2021
Baca juga: Sebagian Sekolah SMA/SMK di Provinsi Jambi Masih Belajar Daring
"Termohon menerbitkan surat penetapan tersangka atas nama Subhi, karena proses penetapan tersangka itu dianggap telah sesuai melalaui prosedur hukum," ungkap Gempa, Selasa lalu.
Di antara prosedur tersebut adalah pengumpulan dua alat bukti yang cukup, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi.
Termohon menyampaikan, pihaknya menemukan potongan insentif pada BPPRD Kota Jambi sebesar Rp1,2 miliar.
Dengan rincian pada tahun 2017 sejumlah Rp437 juta, 2018 sejumlah Rp505, dan 2019 sejumlah Rp309 juta.
Untuk itulah jaksa menyangkakan Subhi sebagai Kepala BPPRD Kota Jambi melanggar pasal 12 huruf (e) Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 64 KUHPidana, atau pasal 12 huruf (f) Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 64 KUHP.
(Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)