Bikin Konten TikTok Prank Malaikat Maut dengan Hadang Truk, Remaja 16 Tahun Berakhir di Kolong Truk

Seorang remaja terlindas truk saat bikin konten TikTok prank malaikat maut. Kejadian ini berawal saat itu rombongan Rombongan Jamaah Liar (ROJALI)

Editor: Suci Rahayu PK
video capture instagram
Viral video remaja SMA hadang truk di jalan hingga salah satu terlindas ban, kejadian di fly over Jalan RE Martadinata, Bekasi 

TRIBUNJAMBI.COM, BEKASI - Seorang remaja terlindas truk saat bikin konten TikTok prank malaikat maut.

Kejadian ini berawal saat itu rombongan Rombongan Jamaah Liar (ROJALI) membuat konten TikTok challenge prank malaikat maut, dengan menghadang truk.

Naasnya, seorang remaja berinisal R (16) tertabrak truk saat tengah membuat konten bernama 'malaikat maut' itu di Flyover Jalan RE Martadinata, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada Minggu (11/7/2021) pukul 15.00 WIB.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan menegaskan pihaknya bakal menindak para pembuat konten berbahaya.

Bahkan, mereka bisa dijerat pidana karena membuat konten berbahaya seperti menghentikan truk saat sedang melaju.

Viral video remaja SMA hadang truk di jalan hingga salah satu terlindas ban, kejadian di fly over Jalan RE Martadinata, Bekasi
Viral video remaja SMA hadang truk di jalan hingga salah satu terlindas ban, kejadian di fly over Jalan RE Martadinata, Bekasi (video capture instagram)

"Itu kan melanggar bisa dijerat pidana, misal menyebrang tidak pada tempatnya. Dan melakukan tindakan berbahaya merugikan orang lain," kata Hendra, pada Selasa (13/7/2021).

Menurut Hendra, pihaknya juga akan meningkatkan pengawasan terhadap aktifitas para remaja di jalanan.

Masyarakat diminta ikut mengawasi para remaja yang melakukan kegiatan bahaya.

"Kami juga minta masyarakat ikut awasi, bubarkan cegah jangan sampai melakukan tindakan bahaya," jelas dia.

Sementara Kasatlantas Polres Metro Bekasi, AKBP Argo Wiyono mengimbau agar masyarakat atau remaja jangan membuat konten-konten membahayakan.

Ditegaskannya, pembuat konten bisa menjadi pelaku atau ditetapkan tersangka.

Baca juga: Ayu Ting Ting Tak Tahu Nama Ibukota Negara, Ivan Gunawan Suruh Ikut Les Tapi Malah Ngamuk

Baca juga: Bos Konter di Lampung Tewas Dibunuh Usai Berhubungan dengan Pasangan Sesama Jenis

"Yang membuat konten itu bisa jadi tersangka, menyebrang bukan pada tempatnya. Sopir truknya juga engga bisa disalahkan karena orang-orang ini nongkrong dipinggir jalan, tiba-tiba truk dekat dia nyebrang langsung maksain berhenti, sedangkan truk lagi laju kencang," kata dia.

Dia menambahkan pihaknya akan bekerjasama dengan Satuan Reserse Kriminal untuk melakukan penyelidikan apakah kejadian itu murni kesalahan korban atau disuruh teman-temannya.

Akan tetapi, penyelidikan belum bisa dilakukan karena korban yang merupakan saksi masih menjalani perawatan di ICU Rumah Sakit Cikarang Medika.

"Kalau ada yang nyuruh bisa kita kenakan pasal pidana karena membahayakan orang lain. Tapi bersangkutan sendiri saksi korban masih di rumah sakit masih di ICU kondisi kritis karena terlindas," ungkap dia.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved