Berita Jambi
BLT UMKM Kemungkinan Dibuka Lagi Agustus 2021, Ini Syarat dan Cara Mendapat Bantuan Rp 1,2 Juta
"Untuk 2021 ini, kami telah mengajukan dua kali yakni pada April dan Juni kemarin. Untuk pencairannya pun diperkirakan selama tiga bulan melalui Bank
Penulis: Monang Widyoko | Editor: Suci Rahayu PK
"Kalau belum punya, bisa datang ke kelurahan masing-masing untuk membuat SKU-nya," katanya.
Ditambahkannya, pelaku UMKM di Kota Jambi bisa datang ke kelurahan di mana tempat domisili, untuk mendaftar BPUM dengan membawa:
1. Fotokopi KTP dan KK (Kota Jambi);
2. Fotokopi SKU (Kota Jambi);
3. Lampiran Foto Usaha.
"Nantinya pihak kelurahan akan menyeleksi siapa-siapa saja yang layak. Nanti laporan itu akan naik ke kami (Bidang UMKM) dan setelahnya kami ajukan ke tingkat provinsi," paparnya.
Secara terperinci, ini syarat dan cara daftar BPUM
Baca juga: Empat Jam Lebih Listrik di Bungo Padam Tanpa Pemberitahuan, Warga Banyak Aktivitas Warga Terganggu
Baca juga: Memasuki Musim Buah, Satpol PP Batanghari Tertibkan Pedagang Liar yang Mangkal di Trotoar
Syarat mendaftar BPUM 2021
Dikutip dari akun resmi Kementerian Koperasi dan UKM, berikut syarat mendaftar BPUM 2021:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
Tidak sedang menerima KUR
Cara mendaftar BPUM 2021
Cara mengakses program BPUM adalah diusulkan oleh dinas/badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah tingkat kabupaten/kota.
Agar bisa diusulkan, pelaku UMKM bisa mendaftarkan usahanya ke dinas terkait secara offline dan online agar didata untuk mendapatkan BPUM 2021.
Secara online, dengan mengajukan langsung ke Dinas Koperasi dan UKM setempat di tingkat kabupaten/kota melalui link atau laman masing-masing dinas terkait.
Beberapa pemerintah daerah (pemda) sudah memberlakukan pendataan secara online untuk pendaftaran BPUM.
Namun, beberapa daerah masih mengharuskan pelaku usaha untuk datang langsung guna menyerahkan berkas. Dikutip dari akun resmi Kementerian Koperasi dan UKM, berikut cara mendaftar BPUM 2021:
1. Siapkan dokumen yang menjadi syarat mendaftar BPUM 2021:
Fotokopi e-KTP
Fotokopi KK
Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan