Berita Jambi
BLT UMKM Kemungkinan Dibuka Lagi Agustus 2021, Ini Syarat dan Cara Mendapat Bantuan Rp 1,2 Juta
"Untuk 2021 ini, kami telah mengajukan dua kali yakni pada April dan Juni kemarin. Untuk pencairannya pun diperkirakan selama tiga bulan melalui Bank
Penulis: Monang Widyoko | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau bisa disebut dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) kembali disalurkan di tahun 2021 ini.
Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UKM Kota Jambi telah mendata UMKM di Kota Jambi yang akan mendapatkan BPUM tersebut.
"Untuk 2021 ini, kami telah mengajukan dua kali yakni pada April dan Juni kemarin. Untuk pencairannya pun diperkirakan selama tiga bulan melalui Bank BRI," ungkap Afrizal, Kasi Fasilitasi dan Kemitraan UMKM, Kamis (15/7/2021).
Afrizal mengungkapkan selama 2021 pihaknya telah mendata sebanyak 8.300 UMKM yang akan menerima BPUM 2021 ini.

"Pada April kami mencatat 6.569 UMKM dan Juni 1.731 UMKM," paparnya.
Adapun jumlah nominal yang diberikan dari pemerintah atas BPUM tersebut senilai Rp 1,2 juta.
Proses pencairannya pun akan dilakukan kurang lebih selama 2-3 bulan dengan melalui bank BRI.
"Bagi yang telah mendaftar UMKM-nya untuk mendapatkan BPUM, bisa mengecek apakah sudah cair atau belum, dengan klik laman https://eform.bri.co.id/bpum. Tinggal isi nomor KTP dan ikuti prosesnya," jelasnya.
Pendaftaran BPUM tahap Selanjutnya Diperkirakan Agustus
Afrizal tidak dapat memastikan kapan akan dibuka kembali pendaftaran BPUM tersebut.
Namun dirinya memperkirakan akan dibuka kembali pada Agustus mendatang.
"Kami di sini hanya sebatas mendata masyarakat yang akan menerima bantuan BPUM ini. Jadi apabila dari pusat memberi mandat buka pendaftaran, maka kami akan membuka pendaftaran melalui RT dan mendata. Kemungkinan akan kembali dilaksanakan pada Agustus nanti," kata Afrizal.
Baca juga: Cara Mengecilkan Pori-pori dengan Masker Oatmeal dan Pisang
Baca juga: Hilang 3 Hari, Hartati Ditemukan Mengapung di Sungai Batang Merangin
Ada pun syarat-syarat untuk mendaftar BPUM ini antara lain:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Pastikan anda memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Setelah itu, pastikan anda memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
4. Selain itu, pastikan anda bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD;
5. Terakhir, anda tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Selain itu Afrizal mengatakan, para pelaku UMKM yang ingin mendaftar BPUM harus memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU).