Nasib Pelaku Penyebar Video Syur Gisel dan Nobu, Vonis 9 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Pengadilan Jakarta Selatan memutuskan untuk memvonis penyebar video syur MN selama 9 bulan penjara dan denda 50 juta

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Kolase
Gisella Anastasia dan Michael Yokinobu de Fretes 

Diakui Roberto Sihotang kalau dirinya membela penyebar video syur secara gratis.

Sebagai pelayanan organisasi advokat kepada masyarakat.

Dilihatnya bapak dari MN pasti ada kekecewaan.

Karena sedikit banyak keluarga kliennya sangat terpukul.

Kleinnya MN adalah orang yang baik dan untuk menyelesaikan studinya dengan meraih IPK 3,8, di fakultas ekonomi akutansi.

Artinya MN adalah anak yang serius dalam mempelajari perkuliahan.

Pada saat menyebarkan video Syur kliennya sempat bertanya apakah benar video tersebut pelakunya Gisel Anastasia.

Bukan seperti pihak lain yang menyebarkan secara masif.

(*)

SUMBER: Tribun Sumsel

Baca juga: Penyebab Timor Leste Diprediksi Bakal Bangkrut 10 Tahun Lagi, Xanana Gusmao Sebut Hal Ini

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved