Nasib Pelaku Penyebar Video Syur Gisel dan Nobu, Vonis 9 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta
Pengadilan Jakarta Selatan memutuskan untuk memvonis penyebar video syur MN selama 9 bulan penjara dan denda 50 juta
Editor:
Leonardus Yoga Wijanarko
Diakui Roberto Sihotang kalau dirinya membela penyebar video syur secara gratis.
Sebagai pelayanan organisasi advokat kepada masyarakat.
Dilihatnya bapak dari MN pasti ada kekecewaan.
Karena sedikit banyak keluarga kliennya sangat terpukul.
Kleinnya MN adalah orang yang baik dan untuk menyelesaikan studinya dengan meraih IPK 3,8, di fakultas ekonomi akutansi.
Artinya MN adalah anak yang serius dalam mempelajari perkuliahan.
Pada saat menyebarkan video Syur kliennya sempat bertanya apakah benar video tersebut pelakunya Gisel Anastasia.
Bukan seperti pihak lain yang menyebarkan secara masif.
(*)
SUMBER: Tribun Sumsel
Baca juga: Penyebab Timor Leste Diprediksi Bakal Bangkrut 10 Tahun Lagi, Xanana Gusmao Sebut Hal Ini
Berita Terkait