Nasib Pelaku Penyebar Video Syur Gisel dan Nobu, Vonis 9 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta
Pengadilan Jakarta Selatan memutuskan untuk memvonis penyebar video syur MN selama 9 bulan penjara dan denda 50 juta
TRIBUNJAMBI.COM - Kabar terbaru dari kasus video syur Gisel Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes.
Yang pada waktu itu video syur tersebut membuat publik gempar.
Kini perkara masalah hukum dari kasus video syur menemui titik terang.
Pengadilan Jakarta Selatan memutuskan untuk memvonis penyebar video syur MN selama 9 bulan penjara dan denda 50 juta,dilansir Youtube starstory.
Klik Disini Melihat Pernyataan Kuasa Hukum MN Yang Divonis 9 Bulan Dan Denda 50 Juta
"karena agendanya hanya membaca duplik, tapi ternyata dibacakan putusan,"kata Roberto Sihotang sebagai kuasa hukum.
"Dan juga ditambah denda 50 juta dan subsider 3 bulan kurungan,"jelasnya.
"Misalnya ada pelaksanaannya nanti, 9 bulan harus dijalani apabila berkekuatan tetap,"terangnya.
Diakui oleh Roberto Sihotang pesimis karena klien keluarganya hidup sederhana.
Disisi lain Roberto Sihotang belum berbicara dengan klien karena sangat terbatas.
Pihaknya diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah mengajukan banding atau menerima putusan.
Diterangkan Roberto Sihotang kalau kliennya MN bukan yang menyebarkan video secara masif ke publik.
Baca juga: 15 Tahun Jadi Buron karena Bobol Bank Mandiri, Yosef Tjahjadjaja Akhirnya Ditangkap Kejagung di RS
Kliennya hanya menyebarkan video syur ke grup whatsapp yang berisi enam orang.
Kuasa Hukum MN sudah berbicara denganayah dari pelaku
Ayah MN berterima kasih kepada para pengacara yang mau membela anaknya.