Kasus Pemotongan Insentif, Kuasa Hukum Subhi Hadirkan Rektor UMJ sebagai Saksi Ahli Hukum Pidana
Untuk diketahui, praperadilan ini diajukan pihak tersangka dugaan pemotongan pemotongan insentif pada BPPRD Kota Jambi tahun 2017-2019, Subhi, karena
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang praperadilan perkara dugaan pemotongan insentif pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi kembali dilanjutkan pada Rabu (14/7/2021).
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi dengan hakim tunggal Partono itu beragendakan pembacaan duplik dari pihak Pemohon disertai surat dan ahli untuk memberikan keterangan di muka sidang.
Subhi selaku Pemohon melalui kuasa hukumnya, Indra Cahaya menghadirkan pakar hukum pidana sekaligus Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta, Prof Dr Syaiful Bakhri, SH, MH.
Dalam keterangannya, ahli menguatkan permohonan Pemohon yang menyatakan penetapan Subhi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Jambi mesti dikaji ulang.
Dia mengemukakan, ada beberapa unsur yang mesti terpenuhi untuk menetapkan tersangka dalam perkara tipikor.
Di antaranya, setiap orang, secara melawan hukum, perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi, dan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Selain itu, penetapan daftar pencarian orang (DPO) juga mesti dikaji ulang.
Saksi ahli berpendapat, penetapan DPO ketika seorang tersangka telah mengajukan praperadilan tidak dapat dilakukan.
"Sehingga hal ini mesti ditinjau kembali," ulasnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum juga sudah menghadirkan sejumlah alat bukti berupa dokumen ke muka persidangan.
Kuasa hukum berpendapat, penetapan kliennya sebagai tersangka juga sebagai DPO mestinya batal demi hukum.
Sidang yang akan datang digelar pada Kamis (15/7/2021) denhaj agenda pembuktian dari Termohon, pihak Kejaksaan Negeri Jambi.
Untuk diketahui, praperadilan ini diajukan pihak tersangka dugaan pemotongan pemotongan insentif pada BPPRD Kota Jambi tahun 2017-2019, Subhi, karena menilai adanya hal yang tidak sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang ada.
Kejaksaan Negeri Jambi telah menetapkannya sebagai tersangka pada 17 Juni 2021 lalu melalui surat nomor: B-2356/L.5.10/Fd.1/06/2021 atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran dana insentif pemungutan pajak daerah/Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi tahun Anggaran 2017-2019.
Baca juga: One Piece 1019 Heliceratop - Luffy Sudah Sadar, Franki Bertarung Habis-habisan dengan Sasaki?
Baca juga: Bukan AS atau Inggris, China Batal Gempur Taiwan Gegara Negara Macan Tidur Ini Jadi Beking Taipe
Kuasa Hukum Bantah Status DPO
Kuasa Hukum Subhi, Indra Cahaya, selain membantah penetapan tersangka, juga membantah penetapan kliennya masuk DPO.
Kepada Tribunjambi.com disampaikannya, penetapan tersangka oleh pihak Kejari Jambi tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Selain itu, penetapan DPO yang dilakukan oleh pihak kejaksaan juga dianggapnya tidak sesuai.
Hal itu dikarenakan kliennya sudah mengajukan praperadilan pascapanggilan pertama pemeriksaan sebagai tersangka.
Permohonan praperadilan itu juga, menurutnya, sudah diketahui pihak kejaksaan.
"Kami sudah sampaikan (permohonan praperadilan)," katanya.
Hal itu, dia tegaskan dengan keberadaan kliennya yang masih di Jambi saat pemanggilan.
"DPO bagaimana? Pak Subhi waktu pemanggilan ada di Jambi kok. Kami sudah sampaikan permohonan praperadilan," kata dia lagi.
Baca juga: Raffi Ahmad Harus Pisah Ranjang dengan Nagita Slavina Selama 14 Hari Gegara Ngotot Lakukan Hal Ini
Baca juga: Fungsi dan Persamaan Organ Gerak Pada Manusia dan Hewan
Baca juga: AKSI Prajurit Kopasuss Prata Suparlan Rela Tubuhnya Dibabat Peluru Betubi-tubi, Demi Lindungi Rekan