Kasus Pemotongan Insentif, Kuasa Hukum Subhi Hadirkan Rektor UMJ sebagai Saksi Ahli Hukum Pidana
Untuk diketahui, praperadilan ini diajukan pihak tersangka dugaan pemotongan pemotongan insentif pada BPPRD Kota Jambi tahun 2017-2019, Subhi, karena
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Kuasa Hukum Subhi, Indra Cahaya, selain membantah penetapan tersangka, juga membantah penetapan kliennya masuk DPO.
Kepada Tribunjambi.com disampaikannya, penetapan tersangka oleh pihak Kejari Jambi tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Selain itu, penetapan DPO yang dilakukan oleh pihak kejaksaan juga dianggapnya tidak sesuai.
Hal itu dikarenakan kliennya sudah mengajukan praperadilan pascapanggilan pertama pemeriksaan sebagai tersangka.
Permohonan praperadilan itu juga, menurutnya, sudah diketahui pihak kejaksaan.
"Kami sudah sampaikan (permohonan praperadilan)," katanya.
Hal itu, dia tegaskan dengan keberadaan kliennya yang masih di Jambi saat pemanggilan.
"DPO bagaimana? Pak Subhi waktu pemanggilan ada di Jambi kok. Kami sudah sampaikan permohonan praperadilan," kata dia lagi.
Baca juga: Raffi Ahmad Harus Pisah Ranjang dengan Nagita Slavina Selama 14 Hari Gegara Ngotot Lakukan Hal Ini
Baca juga: Fungsi dan Persamaan Organ Gerak Pada Manusia dan Hewan
Baca juga: AKSI Prajurit Kopasuss Prata Suparlan Rela Tubuhnya Dibabat Peluru Betubi-tubi, Demi Lindungi Rekan