PPKM Mikro di Kota Jambi
Hari Pertama PPKM Mikro Diperketat, Satpol PP Kota Jambi Segel Beberapa Tempat Usaha
Berita Kota Jambi - Satpol PP Kota Jambi segel hingga tutup sementara beberapa tempat usaha, Sabtu (10/07/2021) malam.
Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Rahimin
Hari Pertama PPKM Mikro Diperketat, Satpol PP Kota Jambi Segel Beberapa Tempat Usaha
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hari pertama diberlakukannya PPKM Mikro diperketat, Satpol PP Kota Jambi segel hingga tutup sementara beberapa tempat usaha, Sabtu (10/07/2021) malam.
Mustari Affandi, Kasatpol PP Kota Jambi berpesan masyarakat yaitu dengan kondisi Kota Jambi level empat, ini upaya supaya tidak menjadi seperti daerah Jawa dan Bali.
"Kami mengharapkan dukungan seluruh masyarakat Instruksi Wali Kota Jambi," ucapnya.
Serta pelaku usaha, tempat hiburan, dan lainnya kalau pandemi Covid-19 di Kota Jambi semakin menurun.
Sejumlah pengawasan tersebut dilakukan Satpol PP Kota Jambi beserta Tim Satgas Covid-19 lainnya.
Pengawasan tersebut menindaklanjuti Inmendagri No 17 tahun 2021, serta Instruksi Wali Kota Jambi No 14 tahun 2021, di mana Kota Jambi dilakukan pengetatan.
PPKM Mikro diperketat juga dikhususkan terhadap pengawasan protokol kesehatan Covid-19.
Satpol PP Kota Jambi bekerja sama dengan TNI, Polri, dan Denpom.
Mustari Affandi bilang, tim pengawas dibagi menjadi lima pada seluruh kecamatan yang ada dalam Kota Jambi.
Terjaring tiga pelaku usaha pada saat pengawasan. Yaitu satu kafe, dua usaha kuliner, dan satu karaoke.
Kata Mustari Affandi, tempat tersebut dilakukan penutupan sementara untuk memberikan sanksi dan administrasi.
Kemudian ada juga anak-anak muda yang masih nongkrong di atas pukul 21.00 WIB.
Karena tidak menggunakan masker ada sekitar dua orang terkena administrasi, ada 10 orang dikenai sanksi fisik.
Kedepannya, selama pemberlakuan Instruksi Wali Kota Jambi, Satpol PP yang telah membentuk tim akan terus mengoptimalkan.
Pengawasan akan dilakukan berdasarkan tim yang dibagi. Dari pagi pukul 08.00-10.00 WIB, 10.00 WIB -12.00 WIB.
Selanjutnya sore 16.00-18.00 WIB, kemudian malam pukul 17.00-21.00 WIB.
Katanya, akan melihat bagaimana kepatuhan umumnya masyarakat dan pelaku usaha terhadap Instruksi Wali Kota Jambi hingga 20 Juli 2021.
Mustari Affandi mengajak kepada pelaku usaha untuk menaati aturan instruksi Wali Kota Jambi.(TribunJambi/Rara Khushshoh Azzahro)
• PPKM Mikro Kota Jambi Diperketat, Ini Daftar Aturan Keramaian dan Sekolah di Kota Jambi
• Pemkab Batanghari Akan Evaluasi ASN Yang Tolak Vaksin Covid-19 Tanpa Alasan Medis
• Wabah Belum Berakhir, Anggota Satlantas Polres Tebo Ajak Masyarakat Mengheningkan Cipta di Jalan