PPKM di Kota Jambi

PPKM Mikro Kota Jambi Diperketat, Ini Daftar Aturan Keramaian dan Sekolah di Kota Jambi

Berita Jambi-Acara pernikahan  hanya diperbolehkan persesi 30 orang, dengan membuay surat pernyataan..

Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Nani Rachmaini
Rara khushshoh/tribunjambi
Sebagian Operasional Pusat Perbelanjaan Lippo Plaza dan Jamtos Mal Jambi Ditutup Pukul 5 Sore 

Pelaksanaan di tempat kerja dan atau perkantoran diberlakukan sistem campuran yaitu work from home (WFH), serta work from office (WFO).

Namun pelaksanaan pelaksanaan kerja di sektor esensial dapat dilakukan 100 persen dengan mengatur jam operasional.

Untuk tempat makan hanya dapat beroperasi hingga pukul 17.00 WIB. 

Lalu untuk pelayanan take away dapat dilakukan hingga pukul 20.00 WIB.

Terkecuali restoran pesan antar maupun take away boleh beroperasi selama 24 jam.

Tempat hiburan malam, untuk sementara, hingga 20 Juli 2021 buka pukul 17.00 WIB.

 Area publik seperti fasilitas umum, taman umum, atau lainnya ditutup sampai wilayah tersebut dinyatakan aman berdasarkan Satgas Covid-19 Kota Jambi. 

Pada kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan boleh diadakan dan atau dibuka dengan pembatasan 25 persen. 

Acara pernikahan  hanya diperbolehkan persesi 30 orang, dengan membuay surat pernyataan.

Lalu acara hajatan seperti takziah, yasinan, pengajian, cukuran, sunatan, lamaran antar adat calon pengantin diperbolehkan 25 persen.

(TribunJambi/Rara Khushshoh Azzahro)

--

Baca juga: Wisata Taman Rimba Tetap Buka Meski Kota Jambi Lakukan PPKM Mikro

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved