PPKM di Kota Jambi
PPKM Mikro Kota Jambi Diperketat, Ini Daftar Aturan Keramaian dan Sekolah di Kota Jambi
Berita Jambi-Acara pernikahan hanya diperbolehkan persesi 30 orang, dengan membuay surat pernyataan..
Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - PPKM berskala mikro dalam Kota Jambi diperketat.
Sektor pendidikan, pariwisata, perbelanjaan, hingga mobilitas masyarakat dibatasi, Sabtu (10/07/2021).
Pembatasan tersebut diperkuat melalui Instruksi Wali Kota Jambi No. 14/INS/VII/HKU/2021.
Instruksi tersebut tentang perpanjangan PPKM berskala mikro yang diperketat.
Selain itu juga mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 tingkat desa dan kelurahan.
Tujuannya untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Optimalkan PPKM berskala mikro hingga tingkat RT sehingga pembatasan mobilitas atau keluar masuknya masyarakat dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
PPKM mengacu pada kriteria zonasi yang ada per-RT nya dalam suatu kelurahan di Kota Jambi.
Zona Covid-19 di suatu daerah akan dikategorikan per-RT.
Suatu RT dikatakan zona hijau jika tidak ada satu rumah pun yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Zona kuning satu-dua rumah per-RT, zona oren yaitu tiga-lima rumah dalam satu RT yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Lalu, zona merah apabila terdapat lebih dari 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif Covid-19.
Pada penerapannya melibatkan seluruh unsur mulai dari tingkat RT sampai dengan Pemkot Jambi, TNI, Polri, dan tenaga medis.
Karena PPKM berskala mikro akan bersangkutan dengan pencegahan, pengendalian, pembinaan, serta pengobatan.
Lebih lanjut, sekolah di Kota Jambi akan dilakukan secara daring dari PAUD hingga tingkat SMP.
Pelaksanaan di tempat kerja dan atau perkantoran diberlakukan sistem campuran yaitu work from home (WFH), serta work from office (WFO).
Namun pelaksanaan pelaksanaan kerja di sektor esensial dapat dilakukan 100 persen dengan mengatur jam operasional.
Untuk tempat makan hanya dapat beroperasi hingga pukul 17.00 WIB.
Lalu untuk pelayanan take away dapat dilakukan hingga pukul 20.00 WIB.
Terkecuali restoran pesan antar maupun take away boleh beroperasi selama 24 jam.
Tempat hiburan malam, untuk sementara, hingga 20 Juli 2021 buka pukul 17.00 WIB.
Area publik seperti fasilitas umum, taman umum, atau lainnya ditutup sampai wilayah tersebut dinyatakan aman berdasarkan Satgas Covid-19 Kota Jambi.
Pada kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan boleh diadakan dan atau dibuka dengan pembatasan 25 persen.
Acara pernikahan hanya diperbolehkan persesi 30 orang, dengan membuay surat pernyataan.
Lalu acara hajatan seperti takziah, yasinan, pengajian, cukuran, sunatan, lamaran antar adat calon pengantin diperbolehkan 25 persen.
(TribunJambi/Rara Khushshoh Azzahro)
--
Baca juga: Wisata Taman Rimba Tetap Buka Meski Kota Jambi Lakukan PPKM Mikro