Mulai 12 Juli 2021 Sekolah di Kota Jambi Diwajibkan Daring

Pemerintah Kota Jambi ikut memperketat pembatasan aktivitas masyarakat di tengah meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia.

Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Rara
Maulana, Wakil Wali Kota Jambi 

Mulai 12 Juli 2021 Sekolah di Kota Jambi Diwajibkan Daring

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -Pemerintah Kota Jambi ikut memperketat pembatasan aktivitas masyarakat di tengah meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia.

Meski Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Msyarakat (PPKM) berskala Mikro, namun ada banyak sektor di Kota Jambi yang terdampak.

Saat ini Pemkot Jambi tak hanya memperketat aturan jam operasional di kantor dan pusat perbelanjaan tetapi juga sektor pendidikan.

Proses belajar mengajar di sekolah masa PPKM mikro diwajibkan untuk daring.

"Sampai dengan sekarang mengacu pada PPKM Mikro diperketat sekolah masih diwajibkan untuk daring," ucap Maulana, Wakil Wali Kota Jambi saat ditemui, Sabtu (10/7/2021).

Selain tertuang dalam Instruksi Wali Kota Jambi No. 14/INS/VII/HKU/2021, juga masuk dalm Surat Edaran Disdik Kota Jambi.

Edaran itu No PK.02.01/400/DISDIK/2021.

Mulai 12 Juli 2021 merupakan hari pertama masuk sekolah pada tingkat PAUD hingga SMP di Kota Jambi mulai pemberlakuannya.

Lebih lanjut, bagi peserta didik baru 12 hingga 14 Juli 2021 merupakan masa pengenalan lingkungan sekolah.

Baca juga: PPKM Mikro, Wali Kota Jambi Syarif Fasha Minta Mal Tutup Jam 5 Sore

Baca juga: Kenali Bahaya Saturasi Oksigen Rendah yang Sering Terjadi saat Covid-19

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved