PPKM Mikro, Wali Kota Jambi Syarif Fasha Minta Mal Tutup Jam 5 Sore
Semua mal di Kota Jambi diminta untuk tutup pukul 17.00 WIB. Hal itu tertuang dalam Instruksi Walikota Jambi No. 14/INS/VII/HKU/2021.
Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Teguh Suprayitno
PPKM Mikro, Wali Kota Jambi Syarif Fasha Minta Mal Tutup Jam 5 Sore
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Di tengah meningkatnya kasus positif Covid-19, Pemerintah Kota Jambi menetapkan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.
Semua mal di Kota Jambi diminta untuk tutup pukul 17.00 WIB.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Walikota Jambi No. 14/INS/VII/HKU/2021.
Instruksi tersebut berisi tentang perpanjangan PPKM berskala mikro di Kota Jambi.
Selain itu juga mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 tingkat desa dan kelurahan.
Tujuannya untuk pengendalian penyebaran Covid-19 yang tengah mengalami peningkatan di Indonesia.
Saat ini plaksanaan kegiatan pusat perbelanjaan dan atau mal, maupun pusat perdagangan dibatasi.
Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 WIB.
Sedangkan kapasitas pengunjung dibatasi 25 persen.
Penerapan tersebut juga dibarengi dengan penerapan prokes secara ketat.
Bukan hanya itu, pelaksanaan kegiatan hiburan malam seperti bar, pub, club, karaoke ditutup sementara.
Penutupan sementara akan dilakukan hingga 20 Juli 2021.
Namun pengecualian karaoke keluarga, mendapatkan izin beroperasi dengan pembatasan waktu hingga 17.00 WIB.
Baca juga: PPKM Mikro di Kota Jambi Diperketat, Sekolah Diwajibkan Daring
Baca juga: Gegara Hajatan saat PPKM Darurat, Lurah Pancoran Mas Dicopot dan Kini Terancam Pidana