Rabu, 22 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Gegara Hajatan saat PPKM Darurat, Lurah Pancoran Mas Dicopot dan Kini Terancam Pidana

Sudah jatuh ketiban tangga, inilah yang dialami S, Lurah Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.

Editor: Teguh Suprayitno
PEXELS.COM
Ilustrasi pernikahan 

Gegara Hajatan saat PPKM Darurat, Lurah Pancoran Mas Dicopot dan Terancam Pidana

TRIBUNJAMBI.COM-Sudah jatuh ketiban tangga, inilah yang dialami S, Lurah Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.

Usai menggelar pesta pernikahan untuk anaknya kini dicopot dari jabatannya sebagai lurah.

Pemerintah Kota Depok resmi mencopot jabatan S sebagai Lurah Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, karena menggelar pesta pernikahan anaknya di masa PPKM Darurat.

Diketahu pesta itu digelar tepat di hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, yaitu pada Sabtu (3/7/2021).

Keputusan pencopotan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok Nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan Dari Jabatan atas nama Saudara S.

"SK tersebut sudah diterima langsung oleh yang bersangkutan," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri, dalam keterangan tertulis, Sabtu ini.

Dia menjelaskan, keputusan tersebut sudah melalui prosedur sesuai ketentuan yang berlaku. Prosedur dimulai dengan permintaan keterangan oleh BKPSDM, dilanjutkan dengan pemeriksaan khusus oleh tim pemeriksaan khusus yang diketuai Inspektur Pembantu Wilayah II Kota Depok.

Hasil pemeriksaan khusus itu dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang ditandatangani oleh Inspektur Kota Depok, Firmanudin.

"Kemudian Wali Kota Depok, Mohammad Idris selaku pejabat pembina kepegawaian menetapkan hukuman disiplin," ujarnya.

Supian menambahkan, untuk mengisi kekosongan jabatan, saat ini wali kota Depok telah menunjuk Syaiful Hidayat, sekretaris pada Kecamatan Pancoran Mas sebagai pelaksana tugas (Plt) lurah Pancoran Mas.

Penunjukan tersebut ditetapkan melalui Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 824.4/3685/BKPSDM tanggal 9 Juli 2021.

Selain dicopot dari jabatannya, S juga kini harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut polisi, S melanggar ketentuan pemerintah soal resepsi pernikahan selama PPKM Darurat yang hanya mengizinkan 30 orang tamu.

S disebut telah mengundang 1.500 tamu, dan yang hadir ke acara itu mencapai 300 orang.

S disangkakan dengan Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman maksimum 1 tahun penjara. Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, S tidak ditahan polisi selama masa penyidikan.

Baca juga: Kenali Bahaya Saturasi Oksigen Rendah yang Sering Terjadi saat Covid-19

Baca juga: Sosok Kombes Pol Ady Wibowo Jadi Sorotan Setelah Polisi dan Paspampres Cekcok, Berani Pasang Badan

Baca juga: 8 Petugas Dishub DKI Jakarta Dipecat Usai Kepergok Nongkrong di Warung Kopi Saat PPKM Darurat

 

 

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved