PPKM Mikro di Kota Jambi Diperketat, Sekolah Diwajibkan Daring

Selain tertuang dalam Instruksi Wali Kota Jambi No. 14/INS/VII/HKU/2021, juga masuk dalm Surat Edaran Disdik Kota Jambi.

Tribunjambi/Rara
Maulana, Wakil Wali Kota Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - PPKM Mikro di Kota Jambi diberlakukan berdampak pada banyak sektor.

Sektor pendidikan diperketat dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Sampai dengan sekarang mengacu pada PPKM Mikro diperketat sekolah masih diwajibkan untuk daring," ucap Maulana, Wakil Wali Kota Jambi saat ditemui, Sabtu (10/7/2021).

Selain tertuang dalam Instruksi Wali Kota Jambi No. 14/INS/VII/HKU/2021, juga masuk dalm Surat Edaran Disdik Kota Jambi.

Edaran itu No PK.02.01/400/DISDIK/2021.

Mulai 12 Juli 2021 merupakan hari pertama masuk sekolah pada tingkat PAUD hingga SMP di Kota Jambi mulai pemberlakuannya.

Lebih lanjut, bagi peserta didik baru 12 hingga 14 Juli 2021 merupakan masa pengenalan lingkungan sekolah.

Baca juga: VIDEO Anies Lakukan Sidak PPKM Darurat, 2 Bos Perusahaan Pelanggar Jadi Tersangka

Baca juga: Jadwal dan Niat Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah, dan Arafah, Perhatikan Tanggal Haram Puasa

Baca juga: Link Download Lagu Dangdut Koplo Didi Kempot, Nella Kharisma hingga Via Vallen, Ada Video Terpopuler

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved