Berita Jambi
Kota Jambi Berlakukan PPKM Mikro, Pusat Perbelanjaaan Harus Ditutup Mulai Pukul 17.00 WIB
Kota Jambi termasuk wilayah yang memberlakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) skala mikro. Atas kondisi ini, Walikota Jambi mela
Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kota Jambi termasuk wilayah yang memberlakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) skala mikro.
Atas kondisi ini, Walikota Jambi melalui instruksi No. 14/INS/VII/HKU/2021, menginstruksikan pusat perbelanjaan di Kota Jambi tutup pukul 17.00 WIB.
Walikota juga menginstruksikan pengoptimalan posko penanganan Covid-19 tingkat desa dan kelurahan.
Tujuannya untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Pelaksanaan kegiatan pusat perbelanjaan, dan atau mal, maupun pusat perdagangan dibatasi.

Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 WIB.
Sedangkan kapasitas pengunjung dibatasi 25 persen.
Penerapan tersebut juga dibarengi dengan penerapan prokes secara ketat.
Bukan hanya itu, pelaksanaan kegiatan hiburan malam seperti bar, pub, club, karaoke ditutup sementara.
Penutupan sementara dilakukan hingga 20 Juli 2021.
( Tribunjambi.com/ Rara Khushshoh Azzahro)
Baca juga: Saat Ditemukan, Kondisi Jasad Wanita yang Hangus Terbakar Masih Berasab
Baca juga: Warung dan Restoran Serta Kafe Tutuk Jam 5 Sore Sesuai Instruksi Wali Kota Jambi Terkait PPKM Mikro